Pilkada, ASN Harus Netral Dan Independen

Berita Utama Biro Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat(Biro Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) 28 Agustus 2015 02:33:42 WIB


Padang, Penjabat Gubernur Sumatera Barat, Reydonnizar Moenoek mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya menjaga netralitas tidak memihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah pada pelaksanaan pilkada yang digelar 9 Desember 2015 nanti.

“ASN tidak boleh merugikan dan atau menguntungkan salah satu pasang calon. Independensi harus tetap dijaga termasuk, tidak boleh memfasilitasi dan terlibat untuk berkampanye. Disamping itu, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan,” ujar Moenoek, hal ini disampaikan saat pelantikan Kepada Dinas Perkebunan Provinsi Sumbar, Fajaruddin menjadi Pj Bupati Pasaman Barat di Auditorium Gubernuran Jalan Sudirman, Padang, Kamis (27/8).

Reydonnyzar Moenek menambahkan, sejak KPU menetapkan tahapan kampanye mulai Kamis (27/8) hingga tanggal 5 Desember 2015 mendatang, seluruh ANS di lingkungan Pemprov Sumbar diminta untuk tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan kampanye, seperti ikut dalam kegiatan pertemuan, menyampaikan ajakan memilih, hingga turut membagikan bahan kampanye.

“Jika ditemukan dan terbukti ada keterlibatan oknum PNS yang terlibat kegiatan kampanye, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas,” kata Donny.

Untuk menjaga netralitas ASN selama pelaksanaan Pilkada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengirim edaran yang salah satunya berisi larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kegiatan Pilkada.

Pj Gubernur juga menegaskan kepada Bupati/Wako se Sumatera Barat agar menurunkan baliho incamben yang maju sebagai calon Bupati/Wako yang terpajang di kantor, tempat-tempat tertentu mempergunakan fasilitas atau dibiayai APBD, ini akan mengakibatkan perbuatan yang tidak baik bagi pemerintah sendiri.

“Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk Pilkada. Merujuk UU Nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara yang dimaksud dengan fasilitas bukan hanya sekedar kendaraan melainkan termasuk juga uang, barang dan jasa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), jadi baliho itu termasuk fasilitas juga,” sebut Donny.

Untuk itu Pj harus dapat memastikan suasana di daerahnya berjalan aman dan lancar dengan tetap menjalankan roda pemerintahan secara maksimal. Meskipun jabatan Pj hanya sementara hingga kepala daerah terpilih dilantik jadi kepala daerah definitif, roda pemerintahan harus tetap jalan dan memastikan ASN di daerahnya tidak ikut-kutan terpengaruh dengan dukung mendukung salah satu calon.

(Humas Sumbar)