ALI YUSUF: KETUA KONI TERPILIH JANGAN SAMPAI MEMBENTUR ATURAN

ALI YUSUF: KETUA KONI TERPILIH JANGAN SAMPAI MEMBENTUR ATURAN

Berita Utama () 18 Januari 2018 13:52:23 WIB


SAWAHLUNTO,SP...Bagi Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Sawahlunto yang terpilih, agar dalam menjalani organisasi ini tidak membentur Undang-undang SKN dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kepengurusan KONI tanpa ASN serta TNI / Polri kata Walikota Sawahlunto Ali Yusuf menekankan saat memberikan sambutannya saat membuka Musorkot KONI Sawahlunto Kamis (18/1) .

Lebih lanjut disampaikannya, sudah seharusnya kita mengacu ke UU Olahraga, karena kalau nanti timbul masalah maka yang akan diperiksa tentulah Walikotanya. Jadi kepada Ketua KONI terpilih nanti, jangan coba- coba melanggar undang- undang dan aturan yang ada," ucap Ali Yusuf.

Selain itu Ali Yusuf juga menekankan pentingnya tertib administrasi serta profesionalitas dalam mengelola keuangan KONI, dengan memprogramkan pelatihan pembuatan laporan keuangan, dan hal lain yang terkait dengan administrasi itu sendiri.

Dikatakannya, pengurus KONI yang baru haruslah orang yang benar- benar ingin memajukan olahraga daerah, memberikan yang terbaik untuk olahraga, serta meningkatkan prestasi yang sudah didapat.

Ketua KONI Sumbar Syaiful juga menegaskan apabila dalam kepengurusan baru masih terdapat ASN dan TNI / Polri, Ia tak akan menekan SK Kepengurusan baru tersebut.

Karena KONI Sumbar sudah punya pengalaman dengan memasukkan ASN dan TNI-Polri membuat pengurus diperingatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, dan Kejaksaan.

"Jadi ASN dan TNI-Polri boleh dimasukkan dalam tim monitoring atau tim Satgas. Agar nantinya tidak berdampak pada hukum. Lebih baik kita berjalan sesuai dengan aturan, daripada nanti kita repot dan menghabiskan energi,"  ucap Syaiful.

Ketua Pelaksana Musorkot Fredy Jalil dalam laporannya mengatakan, Musorkot diikuti sebanyak 99 orang. Dari 33 cabor yang ikut, namun yang memiliki hak suara hanya sebanyak 21 Cabor. Sementara 12 cabor lainnya untuk saat sekarang ini telah habis masa berlakunya dan belum melaksanakan Musda. (Mul)