Pemerintah terbitkan Aturan Baru Ttentang Bantuan Keuangan Partai Politik

Artikel TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 18 Januari 2018 09:57:21 WIB


Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 5 tahun 2009.

Pada PP terbaru ini, terdapat tiga pasal dari PP 5/2009 yang berubah, yaitu Pasal 5, Pasal 9 dan Pasal 16. Pada Pasal 5, besaran bantuan keuangan parpol dari Rp 108 per suara dinaikkan menjadi Rp 1.000.

Bantuan keuangan parpol ini dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Sedangkan bantuan keuangan parpol tingkat provinsi yang mempunyai kursi di DPRD provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah, dan tingkat kabupaten/kota Rp 1.500 per suara sah.

"Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah," bunyi Pasal 5 Ayat (1) PP 1/2018.

Sementara pada Pasal 9 Ayat (1) PP 1/2018 dijelaskan, bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Pada Ayat (2) disebutkan, selain pendidikan politik, bantuan keuangan juga digunakan untuk operasional sekretariat parpol.

"Bagi partai politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK," demikian bunyi Pasal 16 Ayat (1).

Sedangkan untuk pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan mempedomani pasal 16 ayat (2),  dan pada Ayat (3) disebutkan laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada parpol.