Pemkab Pessel Berinisiatif Bentuk UKL Untuk Mendekatkan Layanan Disdukcapil Pada Masyarakat

Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 16 Januari 2018 12:10:02 WIB


Painan, 15 Januari 2018

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berinisiatif membetuk unit kerja layanan (UKL) dinas, guna mempermudah masyarakat dalam mengurus keperluan administrasi kependudukan di setiap kecamatan.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Disdukcapil Pessel, Edi Siswandi menyebut, sejauh ini terobosan pemerintah daerah terus dilakukan. Selain mengoptimalkan pelayanan yang sudah ada, sistem kerja layanan Disdukcapil terus ditingkat untuk menjangkau masyarakat.

"Sebenarnya unit kerja layanan (UKL) kependudukan ini di Januari 2018 sudah bisa kita terapkan. Namun, karena masih butuh pematangan, jadi ditergetkan Maret nanti mulai kita terapkan," sebut Edi Siswandi, Senin (15/1).

Ia menjelaskan, penerapan unit kerja layanan (UKL) akan diterapkan melalui tiga orang personel, diantaranya satu kepala unit dan dua orang operator pelayanan. Dengan, terbentuk UKL ini, masyarakat tidak akan direpotkan lagi mengurus KTP, KK, Akta dan keperluan lainnya ke kantor dinas di Painan.

"Jadi yang selama ini, masyarakat jauh ke kantor pusat di Painan. Selanjutnya, di kantor Camat dengan tiga personel UKL masyarakat bisa mengurus kebutuhan seperti KTP, KK, Akta dan kebutuhan yang mengakut Disdukcapil di kecamatan,"jelasnya.

Menurutnya, selain menerapkan terobosan baru dalam meningkatkan layanan kepedudukan. Pemerintah daerah akan selalu berupaya mengatasi kendala yang dialami masyarakat dalam mengurus segala keperluan.

"Kita harap setiap terobosan dapat mempercepat dan mempermudah layanan kepada masyarakat. Dan semoga tidak ada kendala sampai penerapan Maret nanti,"pungkasnya.

Data dari Disdukcapil Pessel, sepanjang 2017 sekitar 88.587 penduduk di Kabupaten Pesisir Selatan belum memiliki e-KTP. Angka tersebut tercatat dari total 379.443 penduduk yang wajib memiliki e-KTP dan terus dimutakhirkan. (08)

Sumber: website pessel