SOSIALISASI PENCAIRAN DANA HIBAH BADAN PENYELESAIAN SANGKETA KONSUMEN
Berita Utama BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 14 Januari 2018 21:15:08 WIB
Sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pembiayaan operasional Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen (BPSK) menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi. Sehubungan tahun anggaran 2018 pembiayaan BPSK melalui dana hibah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat beriinisiatif untuk melakukan sosialisasi pencairan dana hibah untuk BPSK. Acara sosialisasi dilaksanakan di Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat yang diikuti oleh semua BPSK Provinsi Sumbar pada tanggal 12 Januari 2018.
Acara dibuka oleh Kepala Disperindag Sumbar, beliau menyampaikan ada perbedaan pengelolaan dana hibah dengan dana kegiatan. Sehubungan itu perlu kita pahami bagaimana pengelolaan dana hibah untuk operasional BPSK.
Pada Kesempatan ini narasumber dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat Refdiamond, SE, .M.Si. Beliau menyampaikan hal pertama yang dilakukan BPSK adalah membentuk Rekening Bank atas nama BPSK karena pencairan dana langsung dari rekening Pemerintah Provinsi Sumbar ke Rekening BPSK, Setelah rekening dibentuk, BPSK dapat mengajukan pencairan dana yang telah di evaluasi oleh evaluator dalam hal ini adalah Disperindag Sumbar.
Setelah dievaluasi dilakukan oleh Disperindag, maka Badan keuangan Daerah akan mentransfer dana hibah langsung ke rekening BPSK sebanyak 100%. Tapi BPSK tidak bisa menggunakannya dana hibah langsung 100%, tapi bertahap, tahap pertama 70% dan tahap kedua 30%. Tahap kedua 30% bisa dicairkan jika sudah ada laporan penggunaan dana tahap pertama yang 70%.
Untuk pertanggungjawaban dana hibah, menjadi tanggung jawab BPSK, Pemerintah Provinsi Sumbar tidak meminta atau menerima surat pertanggungjawaban BPSK berupa kwitansi, faktur atau hal-hal lainnya. Kalau ada kelebihan dana hibah, maka dana hibah tersebut menjadi pendapatan tahun berikutnya bagi penerima hibah dalam hal ini BPSK, tidak ada kewajiban untuk mengembalikan ke Rekening Daerah.
Setelah penjelasan oleh narasumber acara sosialisasi dilanjutkan dengan Tanya jawab dengan BPSK kemudian acara sosialisasi ditutup oleh Kepala Disperindag Sumbar.
Berita Terkait Lainnya :
- SOSIALISASI JURNAL PENELITIAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
- SOSIALISASI CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DESA/NAGARI (CPPD) SE SUMATERA BARAT TAHUN 2013
- OPTIMALISASI PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
- SOSIALISASI PERATURAN DAN KEBIJAKAN SVLK (SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU)
- SOSIALISASI PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (PKSA)