Penyuluhan Tertib Berlalu Lintas di Sijunjung
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 11 Januari 2018 14:51:39 WIB
Sijunjung, 9 Januari 2018
Penyuluhan tertib berlalu lintas dan sosialisasi UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kembali dilakukan Satlantas Polres Sijunjung.
Kali ini, target yang dituju adalah komunitas ojek Muaro. Sedikitnya, 80 pengemudi ojek Muaro ikut serta dalam penyuluhan yang diselenggarakan di posko komunitasnya, di Pasar Inpres Muaro, Sijunjung.
"Selasa malam, kami menyuluh komunitas ojek Muaro," ucap Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir melalui Kasat Lantas Polres Sijunjung, AKP Afrino Chan melalui WhatsApp.
Menurut Kasat Lantas, pihaknya segaja mengadakan penyuluhan tertib berlalu lintas dan sosialisasi UU nomor 22 tahun 2009, bagi pengojek di kawasan Muaro Sijunjung.
Pasalnya, pelanggaran lalu lintas paling banyak adalah pemotor. Pelanggaran yang mereka lakukan antara lain tidak pakai helm SNI, berboncengan lebih dari dua orang dan habis masa berlakunya SIM.
" Angka pelanggaran lalu lintas wilayah hukum Polres Sijunjung cukup tinggi, terutama para pemotor," katanya.
Ketua komunitas ojek Muaro, Sunardi, mengapresiasi penyuluhan yang dilakukan Satlantas Polres Sijunjung.
" Terima kasih, atas penyuluhan yang diberikan, semoga keselamatan berkendara dan tertib berlalu lintas menjadi perhatian utama bagi komunitas ojek Muaro," ucap Sunardi seperti disampaikan Kasat Lantas.
Sumber : kantorberitathetarget.com