Komisi II DPRD Sumbar Tinjau Pembangunan Balai Diklat Pertanian

Komisi II DPRD Sumbar Tinjau Pembangunan Balai Diklat Pertanian

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 11 Januari 2018 08:16:35 WIB


BUKITTINGGI - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyuluh Pertanian diminta lebih berhati-hati dalam pelaksanaan proyek senilai hampir Rp25 miliar tersebut. Panitia pengadaan barang dan jasa juga diminta selektif dalam menetapkan rekanan, jangan hanya berdasarkan penawaran terendah tanpa mempertimbangkan kualitas.

Hal itu diingatkan oleh anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat saat meninjau pelaksanaan proyek pembangunan Balai Diklat Penyuluh Pertanian di Bukittinggi, Selasa (9/1). Proyek tahun jamak tersebut saat ini masih dalam kondisi terbengkalai. Diperkirakan, hingga siap pakai, bangunan tersebut akan menelan biaya sekitar Rp25 miliar. 

Proyek pembangunan Balai Diklat Penyuluh Pertanian tersebut mengalami kelebihan pembayaran kepada rekanan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada November 2017 sebesar Rp43 juta, dari total anggaran proyek tahun 2017 sekitar Rp7,5 miliar. Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Muzli M Nur mengingatkan, jangan hanya dengan dasar penawaran terendah, panitia lelang menetapkan pemenang lelang. 

"Penetapan pemenang lelang proyek jangan hanya berdasarkan penawaran terendah. Pihak terkait harus selektif agar tidak bermasalah dan terseret ke ranah hukum," ingatnya. 

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Novrizon dalam kunjungan tersebut mengakui mendapat beberapa informasi terkait pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. Diantaranya mengenai pekerja proyek yang berganti-ganti serta keluhan mengenai upah pekerja. 

"Jadi pihak LPSE, KPA dan PPTK harus berhati-hati agar tidak terseret ke dalam masalah hukum," ujarnya. 

KPA pembangunan Balai Diklat Penyuluhan Pertanian, Ollyandes dalam kesempatan itu mengakui soal temuan BPK tersebut. Menurutnya, temuan itu disebabkan keterlambatan pekerjaan karena pada saat pemeriksaan, rekanan pelaksana proyek belum menyelesaikan penimbunan lantai. 

"Karena keterlambatan, pihak rekanan harus membayar denda sekitar Rp6,7 juta sehingga total uang yang harus dikembalikan sekitar Rp115 juta dan sudah dibayar ke kas negara," tuturnya. 

Dia menambahkan, pelaksanaan proyek pembangunan balai Diklat tersebut sudah berjalan dua tahun dan tahun 2018 ini memasuki tahun ketiga. Tahun ini dialokasikan anggaran sekitar Rp8 miliar dimana untuk pembangunan fisik dialokasikan sekitar Rp7,6 miliar. 

"Tahun ketiga ini diperkirakan belum akan tuntas dan diperkirakan hingga gedung bisa siap pakai akan menghabiskan anggaran sekitar Rp25 miliar," ujarnya. 

Dalam kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut bersama Muzli M Nur dan Novrizon, ikut beberapa orang anggota Komisi II antara lain Komi Chaniago, Sudarmi Saogo dan Zusmawati. Terpantau, kondisi gedung sudah dipasang atap namun lantai masih tanah, sebagian dinding belum diplester serta belum ada pintu serta plafon. *Publikasi. (dprd.sumbarprov.go.id)