Nelayan Lega Kembali, Izin Melaut di Perpanjang
Berita Utama NONONG HANUGRAH, A.Md(Dinas Kelautan dan Perikanan) 10 Januari 2018 13:13:35 WIB
Ribuan nelayan bagan diperairan Sumatera Barat kembali dapat bernafas lega. Pasalnya, mereka kembali diizinkan melaut sembari menunggu revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan yang semula ditenggal melaut terhitung 31 Desember 2017.
Kepala Dinas Kelutan dan Perikanan (DKP) Sumbar Yosmeri mengatakan, tidak saja di Sumbar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan memperpanjang izin penggunaan bagan di atas 30 Gross Ton (GT) saat melaut di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Yosmeri juga mengatakan, tentang peraturan pemerintah No. 75 tahun 2018 yang mana harus membayar PNBP yaitu kewajiban membayar pajak, dan untuk alat tangkap masih dibolehkan pakai yang lama, Rabu (10/1).
Perpanjangan izin itu akan ditindaklanjuti dari aspek legalitas dengan turunnya Tim Gerai dari KKP RI untuk menyelesaikan SIUP dan SIPI di Padang dalam rentang 15- 19 Januari mendatang.
"Kami telah sampaikan surat pada aparat penegak hukum, baik Kapolda Sumbar maupun Komandan Lantamal II Padang, untuk bekerja sama memberi keamanan dan kenyamanan kepada nelayan yang melaut seperti biasa. Sebab, sudah ada kesepakatan antara perwakilan nelayan bagan, unsur DPRD Sumbar, dengan Dirjen Perikanan Tangkap KKP untuk kembali mengizinkan melaut sambil menunggu revisi," jelas Yosmeri pada sejumlah wartawan di Padang.
Beberapa poin disampailkan kepada aparat penegak hukum terkait dengan kepastian perpanjangan izin melaut. Diantaranya, nelayan bagan Sumbar diperbolehkan melaut seperti biasa dengan menggunakan alat tangkap yang selama ini digunakan, baik ukuran waring maupun ukuran lampu.
"Pengawas di lapangan dapat memahami dan memberikan pertimbangan agar nelayan bagan dapat melaut seperti biasa. Jadi, dengan keputusan ini nelayan diberi kesempatan melaut sebagaimana biasa. Kita tentu bersyukur dengan perpanjangan ini," terang Yosmeri.