Bupati Ingatkan Camat Untuk Tidak Tinggalkan Wilayah Tugas Tanpa Izin
Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 08 Januari 2018 15:40:39 WIB
Painan, 8 Januari 2018
Camat sebagai perpanjangan tangan bupati di tingkat kecamatan, tidak dibenarkan meninggalkan wilayah tugas tanpa izin.
Bila imbauan itu diabaikan, atau tidak berdomisili di wilayah tugasnya, akan mendapat sanksi tegas.
Sanksi tegas itu bisa dalam bentuk penarikan tugas ke kabupaten, hingga dalam bentuk pencopotan.
Sekretaris daerah (Sekda) Pessel, Erizon mengatakan kepada pesisirselatan.go.id Senin (8/1) bahwa ketegasan itu perlu disampaikan agar tidak ada camat yang lalai dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
" Karena camat merupakan perpanjangan tangan kepala daerah (bupati red) di tingkat kecamatan, maka sangat tidak dibolehkan camat meninggalkan wilayah tugasnya tanpa izin, apa lagi sampai tidak berdomisili di wilayah tugasnya itu. Ini merupakan ketegasan yang harus ditaati sebagai mana ditegaskan bupati," ungkapnya.
Disampaikanya bahwa meninggalkan wilayah tugas, akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan kelancaran tugas-tugas pemerintahan serta pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan.
" Makanya jika ketegasan ini tidak diindahkan, maka mereka (camat red) yang membandel akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk pencopotan, atau di tarik ke kabupaten," tegasnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa Pessel merupakan salah satu daerah di Sumbar yang rawan dengan berbagai bencana.
" Karena termasuk salah satu daerah rawan bencana, sehingga kehadirian pemimpin sangat dibutuhkan setiap waktu. Makanya sebelum dilantik sebagai camat, mereka diwanti-wanti agar berdomisili di wilayah tugas dengan memboyong istri. Jika diabaikan, maka bersiaplah untuk menerima sanksi," ungkapnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Setdakab Pessel, Gunawan ketika dihubungi mengatakan bahwa pihaknya memang telah diinstruksikan untuk melakukan pembinaan kepada para camat yang membandel itu.
" Karena instruksi itu, sehingga setiap waktu saya melakukan evaluasi terhadap kinerja camat di masing-masing wilayah tugasnya. Namun hingga saat ini, belum ada laporan ada camat yang membandel dengan tidak berdomisili di wilayah tugasnya, termasuk juga yang meninggalkan wilayah tugas," tegasnya. (05)
Sumber: Website Pessel
Berita Terkait Lainnya :
- Gubernur Ingatkan Masyarakat, Jangan Terpengaruh dengan Ajaran Radikal
- Tingkatkan Kompetensi ASN Untuk Akselerasi Kualitas Pelayanan Publik
- Empat Perlombaan Tidak Diselenggarakan di Festival Langkisau 2017
- Bupati dan Walikota Harus Kreatif Untuk Mengentaskan Ketertinggalan Desa dan Nagari
- Bupati Ingatkan ASN Agar Tidak Keluyuran Pada Saat Jam Dinas