Wagub Nasrul Abit : Perda RZWP3K sebagai Penguatan Pengelolaan Potensi Bahari Di Sumatera Barat

Wagub Nasrul Abit : Perda RZWP3K sebagai Penguatan Pengelolaan Potensi Bahari Di Sumatera Barat

Berita Utama Pesti Hidayat(Biro Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) 05 Januari 2018 09:19:05 WIB


Padang - Ranperda Rencama Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kesil tahun 2017-2023 merupakan upaya pengembangkan kekuatan potensi rkonomi pesisir dan bahari di Sumatera Barat. Ini sesuatu yang amat penting dalam percepatan pembangunam wilayah pesisir dalam meningkatkan pertumbuham ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sumbar terutama masyarakat pesisir.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit saat hadiri pengambilan keputusan terhadap Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tahun 2017-2037 di ruang sidang utama DPRD Prov Sumbar.

Lebih lanjut Wagub Nasrul Abit menyampaikan saat ini kita telah, disepakati Ranperda tentang RZWP3K ini dengan pimpinan DPRD Prov Sumbar setelah mendengarkan pandangan-pandangan dari tiap fraksi.

Kita berharap dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda nantinya semoga daoat memberikan manfaat terhadap sumber ruang laut di Provinsi Sumbar sesuai dengan peruntukannya serta sesuai dengan daya dukung dan daya tampung satuan perencanaan yang disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan, serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

Ini juga akan mampu membuka peluang para investor dalam memajukan pembangunan di Sumatera Barat tenya, ujar Nasrul Abit Dt. Malintang Panai