Rapat Paripurna DPRD Sumbar Pengambilan Keputusan Ranperda Nagari
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 29 Desember 2017 22:39:01 WIB
Padang, 29 Desember 2017
DPRD Prov. Sumbar melanjutkan Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nagari yang dimulai pukul 21.00 wib.
Rapat Paripurna ini merupakan penutupan masa persidangan ketiga Tahun 2017 dan pembukaan masa persidangan pertama Tahun 2018.
Pengambilan keputusan dimulai dengan pandangan dari semua fraksi dihadapan anggota DPRD dan perwakilan OPD Lingkup Pemprov. Sumatera Barat. Terdapat satu Ranperda yang ditunda pembahasannya karena masih diperlukan komunikasi lebih lanjut lagi yaitu Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Tahun 2017-2037, dimana pembahasannya diusulkanTanggal 4 Januari 2018.
Hasil dari pandangan fraksi terhadap Ranperda Nagari adalah seluruh fraksi menyatakan Ranperda Nagari disetujui menjadi Perda Nagari dengan rincian :
1. Golkar *setuju* Ranperda Nagari jadi Perda
2. Demokrat *setuju* Ranperda Nagari jadi Perda
3. Gerindra *setuju* Ranperda Nagari jadi Perda namun meminta kepada Pemprov. Sumbar agar masalah administratif main stadium segera diselesaikan. Jika belum selesai, maka Fraksi Gerindra menyarankan agar tidak dicairkan dana yg 70 Milliar tersebut.
4. Partai Amanat Nasional (PAN) *setuju* Ranperda Nagari menjadi Perda. Namun menyarankan, sebelum dilaksanakan agar disosialisasikan dan dialokasikan dana khusus.
5. PPP *setuju* Ranperda Nagari menjadi Perda. Yang perlu diperhatikan, bahwa ada prinsip adat salingka nagari, untuk itu jangan ada pemaksaan, struktur nagari harus seragam, karena masing-masing adat di nagari berbeda-beda.
6. PKS *setuju* Ranperda Nagari menjadi Perda. Catatan: agar pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi dan meminta kepada pemerintah daerah agar mengambil langkah2 penting dan tegas tentang LGBT.
7. NASDEM *setuju* Ranperda Nagari menjadi Perda.
8. HANURA *setuju* Ranperda Nagari menjadi Perda. Catatan: Meminta kepada pemerintah provinsi agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai acuan operasional oleh kabupaten/kota di Sumbar dalam menyelenggarakannya.
9. PDI-P, PKB dan PBB *setuju* Ranperda Nagari menjadi Perda. Catatan: Agar betul-betull ditindaklanjuti oleh kab/kota sesuai dinamika dengan kondisi masing-masing dan meminta agar pemprov dan kabckota mengalokasikan dana khusus utk sosialisasi.