PELANTIKAN ANGGOTA BPSK KOTA BUKITTINGGI 2017 - 2022
Berita Utama BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 28 Desember 2017 08:37:11 WIB
Pada tanggal 27 Desember 2017 bertempat di Auditorium Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Gubernur melantik anggota Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen (BPSK) kota Bukittinggi Periode 2017-2022. Anggota yang dilantik sebanyak 9 orang yang terdiri dari 3 unsur Pemerintah, 3 unsur Konsumen dan 3 Pelaku Usaha.
Acara pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya oleh seluruh undangan dilanjutkan dengan sumpah dan pelantikan anggota BPSK oleh Gubernur Sumatera Barat, penandatanganan Berita acara pelantikan kemudian dilanjutkan sambutan dari Gubernur Sumatera Barat.
Dalam sambutannya Gubernur Sumatera Barat menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPSK yang baru dilantik dan dapat bertugas dengan baik sampai tahun 2022 dan menjaga amanah yang telah diberikan, kalau memutuskan perkara jangan sampai ada konflik kepentingan tetapi harus adil sesuai aturan yang berlaku.
Kemudian acara dilanjutkan dengan ucapan selamat yang diberikan oleh semua undangan yang didahului oleh Gubernur Sumatera Barat.
Anggota BPSK yang dilantik ini merupakan hasil seleksi yang dilakukan oleh Dinas Perinndustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat berupa seleksi tulis dan wawancara oleh Panitia seleksi yang independen. Kemudian anggota BPSK hasil seleksi panittia seleksi diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Perdagangan untuk menetapkan Surat Keputusan Pengangkatan Anggota BPSK. Kemudian Menteri Perdagangan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1257 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen Pada Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat. Adapun anggota BPSK yang diangkat adalah sebagai berikut:
- Unsur pemerintah
- Ali Rahman, SH, MH (lama)
- H. Bustamar S.Ag, MH (lama)
- Dr. Miswardi, SH, MH (baru)
2. Unsur konsumen
- Yosi Aryanti, S.Ag, MA (baru)
- Aris Irawan, SH, MH (baru)
- Rika Rianti, SH (baru)
3. Unsur pelaku usaha
- Indra Jaya, SH (lama dari unsur konsumen)
- Ridwan, S.Kom (baru)
- Ir. Asnal Zakri (lama).