Rekonsiliasi Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) Semester II (Dua) s/d November Tahun 2017
Artikel HERLILIANA LUBIS, SH, MM(Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah) 12 Desember 2017 15:18:17 WIB
Padang, Selasa tanggal 12 Desember 2017 Tim Rekonsiliasi dan Inventarisasi Aset SKPD melaksanakan Rekonsiliasi Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) Semester II (Dua) s/d November Tahun 2017 bertempat di Kantor Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Setda Provinsi Sumatera Barat, yang diikuti oleh Kasubag Umum, Pengurus Barang dan Operator Aset di OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini diadakan selama 4 (empat) hari, dimulai dari tanggal 11 s.d. 13 dan 18 Desember 2017 dengan pembagian jadwal OPD yang telah ditentukan.
Pedoman pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi ini adalah berdasarkan Pasal 478 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan bahwa, Pengguna Barang (OPD) menghimpun laporan barang kuasa pengguna semesteran dan tahunan sebagai bahan menyusun neraca SKPD untuk disampaikan kepada Pengelola Barang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memvalidasi data pengelolaan aset daerah dan penyusunan data aset Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Semester II sampai dengan November 2017.
Berita Terkait Lainnya :
- Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011
- Study Teknis Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) BPM Prov.Sumbar
- Laporan Pelaksanaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PPID Semester I Tahun 2015
- Laporan keuangan BKPM&PPT Prov. Sumbar Tahun 2014
- Laporan Kinerja Set. DPRD Prov. Sumbar Tahun 2015