Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Sopir Angkutan Kota Menolak Keberadaan Angkutan Berbasis Online Di Kantor Gubernur Sumatera Barat

Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Sopir Angkutan Kota Menolak Keberadaan Angkutan Berbasis Online Di Kantor Gubernur Sumatera Barat

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 12 Desember 2017 14:19:20 WIB


Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar ---- Senin 11 Desember 2017, Satpol PP Prov. Sumbar melakukan pengamanan terhadap Aksi Unjuk Rasa Pengemudi Angkutan Kota (APAK) Terhadap Angkutan Berbasis Online di Kantor Gubernur Sumatera Barat. Dalam pengamanan ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Provinsi Sumatera Barat menugaskan 50 (lima Puluh) orang personil. Pada pukul 10.00 WIB sekitar 500 orang sopir angkutan kota melakukan demonstrasi untuk menolak kehadiran Gojek di Kota Padang.

Pendemo berasal dari perwakilan seluruh trayek angkutan kota yang beroperasi di Kota Padang, diawali dengan mogok angkot dengan titik kumpul sesuai dengan trayek masing-masing, selanjutnya bergerak menuju Kantor Gubernur Sumatera Barat dengan menggunakan angkot.

Sesuai dengan arahan Bapak Sekda, agar pengunjukrasa diterima dengan baik dan ditampung semua tuntutannya untuk disalurkan ke pihak yang berkompeten, guna menghindari kemacetan dijalan Sudirman pihak Polresta Padang berkoordinasi dengan Kadishub mengarahkan armada angkot dilapangan parkir bagian belakang kantor Gubernur.

Setelah sampai di Kantor Gubernur Sumatera Barat, perwakilan demonstran menyampaikan orasi yaitu:

  1.  Perwakilan seluruh trayek angkutan kota menolak pengoperasian angkutan penumpang berbasis online (uber, grab dan go-jek) di Kota Padang karena mengancam pendapatan mereka.
  2.  Untuk transportasi resmi seperti angkot dan lainnya, pihaknya harus mengeluarkan biaya tambahan terkait dengan izin trayek, uji kir dan harus berbadan hukum, sedangkan transportasi online tidak mengantongi izin.
  3.  Meminta kepada Gubernur Sumatera Barat agar menemui para pengunjuk rasa, dan meminta Pemerintah Daerah membuat Regulasi yang jelas (Peraturan Daerah) sebagai aturan turunan Permehub Nomor 108 Tahun 2017 tentang pengaturan Angkutan berbasis Online.
  4.  Sesuai Nota Telp Gubernur Sumatera Barat kepada Kadishub Sumbar, menyatakan bahwa Bapak Gubernur Sumbar telah menyediakan waktu untuk bertemu dengan perwakilan Pengusaha Angkot Kota Padang Pada hari kamis tanggal 14 Desember 2017 Pukul 15 :00 Wib di Ruang Rapat Gubernur Sumbar Lantai II.

Setelah menyampaikan orasinya, perwakilan demonstran diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Biro Humasy Setda Prov. Sumbar, Kadishub Kota Padang serta didampingi Kabid Tibum dan Tranmasy Satpol PP Sumbar (Raflis). Akhirnya pendemo meninggalkan Kantor Gubernur Sumatera Barat dengan tertib.

Berdasarkan pertemuan dengan Pengusaha Sopir Angkutan Kota Padang para perwakilan pengunjuk rasa bersedia bertemu dengan Gubernur, sesuai dengan kesepakatan diatas. Dalam upaya pemeliharaan Tibum dan Tranmasy di Sumatera Barat diperlukan izin setiap usaha yang akan beroperasi.