PPNS Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat
Berita Utama NONONG HANUGRAH, A.Md(Dinas Kelautan dan Perikanan) 12 Januari 2015 02:59:42 WIB
Patut di Apresiasi kenerja PPNS Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat dalam menangani Pemberkasan Perkara Terhadap KM. JONATHAN I dan KM. SENTOSA LESTARI III yang diduga melakukan penangkapan ikan diperairan pantai barat Sumatera Barat yang menggunakan alat tangkap berupa jaring trawl (pukat harimau) sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 jo pasal 9, pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang no. 31 tahun 2004 tentang perikanan, Keppres 39 tahun 1980 dan pasal 55 (1) ke 1 KUHP sehingga untuk kedua kasus tersebut pada tanggal 07 Januari 2015 dikeluarkan P-21 dari kejaksaan tinggi Sumatera Barat dan pada tanggal 08 Januari 2015 diserah terimakan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Barang Bukti :