PEKAN PENDAFTARAN PENDUDUK KABUPATEN/ KOTA SE SUMATERA BARAT

PEKAN PENDAFTARAN PENDUDUK KABUPATEN/ KOTA SE SUMATERA BARAT

Berita Utama FITHRATUL MUSLIMAH, S.Kom(Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Kependudukan & Pencatatan Sipil) 07 Desember 2017 16:05:37 WIB


PEKAN PENDAFTARAN PENDUDUK

 

        KTP Elektronik (KTP-El) menjadi dokumen yang dipersyaratkan oleh semua lembaga layanan publiK semenjak diterapkan beberapa tahun lalu. Berbagai Lembaga Pelayanan Publik telah merasakan manfaat dengan menggunakan KTP-el dalam setiap jenis pelayanan. Data yang valid menjadi alasan dalam memberikan pelayanan. Oleh karenanya, penduduk sangat memerlukan dokumen ini sehingga pelayanan akan dokumen KTP-el menjadi pusat pelayanan yang sangat ramai dikunjungi masyarakat.

        Menyikapi hal ini, berkaca dari pelayanan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil beberapa waktu lalu di Taman Mini Indonesia Indah, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan, Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat Bersama Forum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat akan menyelenggarakan Pekan Pendaftaran Penduduk di Halaman Parkir Utara Kantor Gubernur Sumatera Barat.

       Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan, Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat H. Novrial, SE, MA. Akt menjelaskan bahwa pelayanan ini ditujukan untuk meningkatkan kepemilikan KTP-el bagi semua penduduk di Sumatera Barat dan diadakan di Kota Padang untuk menjaring usia wajib KTP yang berasal dari Kabupaten/Kota dan menetap sementara di Kota Padang seperti mahasiswa. “Jenis pelayanan yang kita berikan adalah perekaman KTP-el bagi wajib KTP-el dan pencetakan KTP-el yang hilang dan rusak (khusus warga yang berasal dari Luar Kota Padang) dengan persyaratan membawa fotocopy kartu keluarga, Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan membawa bukti KTP yang rusak bagi yang akan mengganti KTP rusak. Sedangkan khusus bagi warga Kota Padang, pencetakan KTP-el yang akan dilayani adalah wajib KTP Pemula yang telah memiliki Surat Keterangan Pengganti KTP-el serta melakukan perekaman sebelum bulan Juni 2017dengan membawa persyaratan Surat Keterangan Pengganti KTP-el dan kartu keluarga,”jelas Novrial.

       Kegiatan ini juga adalah bentuk pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota untuk menjangkau semua target wajib KTP yang mungkin tidak berada di kampung halaman. “Forum Dukcapil Sumbar secara Bersama-sama akan mencapai target Bersama tentang kepemilikan KTP-el bagi semua warga sehingga dapat meningkatkan pencapaian target masing-masing Kabupaten/Kota dan target Provinsi. Dalam pelayanan yang akan digelar, forum akan saling membantu Kabupaten/Kota dan saling menguatkan.

      Pekan Pelayanan Dukcapil yang dibuka oleh Gubernur Sumatera Barat ini akan dilaksanakan selama 4 (empat) hari mulai tanggal 7 sampai 10 Desember 2017 di halaman Parkir Utara Kantor Gubernur Sumatera Barat.