Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer
Pengumuman () 05 Desember 2017 22:34:59 WIB
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik Nomor : B-0561/BPS/2340/04/2017 tanggal 11 April 2017 perihal Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer, bahwa sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai sebagai berikut :
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpasing dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpasing, sebagai petunjuk teknis dari pelaksanaan Inpassing Jabatan Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer telah ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 16 Maret 2017.
- Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tersebut, maka usulan Pengangkatan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Statistisi maupun Pranata Komputer pada tahun 2017 s.d. 2018 sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 dilakukan melalui mekanisme Inpassing.
- Pelaksanaan Inpassing Jabatan Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer dilaksanakan dalam tiga gelombang yaitu (a). Gelombang I pada bulan April s.d. Juni 2017, (b). Gelombang II pada bulan Juli 2017 s.d. Januari 2018, dan (c). Gelombang III pada bulan Februari s.d. September 2018.
- Masing-masing gelombang terdiri dari empat tahapan yaitu pengusulan, ujian, pemeriksaan, dan penerbitan rekomendasi. Keseluruhan tahapan tersebut dilakukan secara online di alamat https://jafung.bps.go.id/inpassing.
- Petunjuk teknis pelaksanaan inpassing dan tata cara penggunaan sistem inpassing dapat diunduh https://jafung.bps.go.id/inpassing
- Untuk keterangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan inpassing dapat menghubungi Sdr. Godlif (081294095362), Sdr. Hasan As’ari (08121919464), Sdri. Artha Satwika (081241224114) atau Sdri. Dwiyana Siti Meilany Dalimunthe (085781704540).
Alur , Panduan dan Perka tentang tata cara Inpasing dapat di Upload disini :
Berita Terkait Lainnya :
- Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Sumatera Barat
- Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat
- Rapat Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional Arsiparis dan Pustakawan
- Penyerahan Sertifikasi Inpassing Pejabat Fungsional Arsiparis