Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah Diharapkan Lebih Baik

Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah Diharapkan Lebih Baik

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 30 November 2017 16:34:37 WIB


PADANG - Pemerintah provinsi Sumatera Barat kembali melakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021. Perubahan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (29/11) malam. 

Seiring perubahan tersebut, DPRD berharap kualitas perencanaan pembangunan daerah ke depan dapat lebih baik lagi. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim memimpin rapat paripurna penetapan perubahan RPJMD tersebut meminta, perubahan tersebut untuk penyempurnaan prioritas, indikasi pendanaan dan beberapa target kinerja. 

"Dengan perubahan ini diharapkan kualitas perencanaan pembangunan daerah dapat lebih baik lagi serta penyusunan program dapat dilakukan secara terpadu, menyeluruh dan saling mendukung," harapnya. 

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan RPJMD DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menyebutkan, dari pembahasan yang dilakukan, ada beberapa poin dari perubahan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah daan indikasi program prioritas dan kebutuhan pendanaan yang perlu disempurnakan. 

Poin tersebut menurut Supardi antara lain penguatan dasar atau landasan hukum, perubahan target kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta penyelarasan RPJMD dengan RPJMN 2014-2019. 

"Disamping itu, pansus bersama pemerintah daerah juga melakukan penyempurnaan terhadap faktor-faktor yag melatarbelakangi dilakukan perubahan RPJMD," sebutnya. 

Dia menambahkan, salah satu aspek mendasar dari perubahan yang telah disepakati dalam perubahan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi program prioritas dan kebutuhan penandaan provinsi Sumatera Barat tahun 2016-2021 adalah soal peningkatan pendapatan daerah. 

Aspek tersebut adalah munculnya arah kebijakan peningkatan pendapatan daerah dari pengelolaan aset daerah dan kebijakan peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi. Dengan munculnya kebijakan umum dan program prioritas peningkatan pendapatan daerah maka berimplikasi  langsung terhadap pagu indikatif rencana pendapatan daerah. 

Berdasarkan hasil kajian dan pendalaman terhadap Ranperda perubahan RPJMD Sumatera Barat 2016-2021  tersebut, Pansus memberikan beberapa rekomendasi yang prinsipnya adalah agar RPJMD benar-benar menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kegiatan-kegiatan yang disusun harus sejalan dengan program prioritas yang telah ditetapkan. *publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)