Satu Menit Registrasi Nomor Seluler Prabayar Untuk Kenyamanan Seterusnya
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 01 November 2017 14:04:20 WIB
APAKAH KOMINFO MEMERINTAHKAN UNTUK REGISTRASI NOMOR PRABAYAR?
Ya. Ini merupakan amanat Permenkominfo Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diperbarui dengan Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2017.
UNTUK APA REGISTRASI NOMOR PRA BAYAR INI?
Registrasi ini dilakukan diantaranya:
- Untuk efisiensi penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Nomor telpon merupakan barang yang terbatas, sehingga harus diatur penggunaaannya.
- Agar tertib administrasi. Nomor telpon jelas digunakan oleh siapa.
- Memberikan kepastian hukum bukti pendukung identitas kepemilikan nomor seluler tertentu
- Memudahkan pemilik nomor seluler untuk mengaktifkan kembali nomor seluler apabila hilang atau rusak dengan menunjukan bukti identitas yang sah
- Memudahkan penyelenggara layanan telekomunikasi untuk memberikan layanan inklusif (seperti uang elektronik, e-banking, langganan data, dll) yang terintegrasi dengan data pengguna seluler yang terpercaya.
- Memudahkan Aparat Penegak Hukum dalam menindak pelaku kejahatan yang menggunakan nomor seluler sebagai sarana, seperti; penipuan, pengancaman, pemerasan, dan penyebaran informasi yang tidak benar, dll
BAGAIMANA CARANYA REGISTRASI?
Registrasi Baru Nomor Perdana
Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.
Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.
Format Registrasi Baru Nomor Perdana :
Indosat : NIK#NomorKK#
Smartfren : NIK#NomorKK#
Tri : NIK#NomorKK#
XL : Daftar#NIK#NomorKK
Telkomsel : Reg<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Registrasi Ulang Nomor Lama
Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.
Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
XL : ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel : ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Proses registrasi ini selain bisa dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai Operator Seluler. Namun, untuk kemudahan dan menjaga keamanan identitas, Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri (atau sendiri). Selain itu diharapkan masyarakat menjaga dokumen pribadinya seperti KTP dan Kartu Keluarga dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.
APAKAH REGISTRASI MEMERLUKAN NAMA IBU KANDUNG?
Tidak. Jika operator anda mensyaratkan nama ibu kandung lebih baik ditunda dulu registrasinya. Jika menemukan perintah serupa silahkan laporkan ke FB: Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (terverifikasi/centang biru)/Twitter @kemkominfo/instagram @kemenkominfo
APAKAH NOMOR PASCA BAYAR PERLU REGISTRASI ULANG?
Tidak
BAGAIMANA JIKA SAYA GAGAL MELAKUKAN REGISTRASI?
Pertama cek formatnya, apakah sudah sesuai dengan petunjuk? Kedua cek nomor NIK dan nomor KK, apa ada salah ketik? Jika keduanya sudah benar dan masih gagal silahkan tunggu dan ulang lain kali. Jangan khawatir, masa registrasi ini berlangsung hingga 28 Februari 2018.
APAKAH ADA JAMINAN KEAMANAN DATA?
Kerahasiaan data pelanggan operator seluler dijamin oleh UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Data kependudukan dijamin oleh UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Kominfo sejak beberapa tahun lalu sudah mengajukan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi. Mari kita doakan semoga segera dibahas dan disahkan oleh DPR.
APAKAH REGISTRASI INI ADA KAITANNYA DENGAN PILPRES 2019?
Tidak. Registrasi ini sebagai salah satu langkah yang dilakukan agar kita menjadi negara yang maju dalam hal data. Registrasi nomor prabayar sudah lama dilakukan di negara-negara maju seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dll.
===========================================================================================================
Nah tunggu apa lagi? jangan ragu untuk meregistrasikan kartu anda. Jangan tunggu sampai kena blokir
Berita Terkait Lainnya :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- BPBD Sumbar Menurunkan Personil dan Peralatan Untuk Pengamanan Pantai Selama Lebaran
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 820/6040/ SJ Tentang Mutasi Pegawai Oleh Penjabat Kepala Daerah
- Mekanisasi, Peran dan pentingnya dalam pembangunan Pertanian
- Mentawai Revitalisasi Budaya untuk Kembangkan Pariwisata