Rakor dan Identifikasi Harga Pokok Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional

Rakor dan Identifikasi Harga Pokok Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 15 September 2017 23:12:38 WIB


Padang, 15 September 2017

Wakil Gubernur Sumbar, Drs. H. Nasrul Abit menghimbau dan mengingatkan para distributor hingga pedagang eceran untuk tidak berlaku curang. Sebab, pemerintah melalui satuan tugas (satgas) pangan akan selalu memantau pergerakan harga maupun pendistribusiannya. 

“Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penyimpanan Bahan Pokok dan Barang Penting sudah menjelaskan prosedurnya, jadi apabila masih ditemukan kecurangan maka bisa di proses melalui hukum”, sebutnya usai membuka Rakor dan Identifikasi Harga Pokok Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional di Hotel Pangeran Beach, Padang.

Wagub Nasrul Abit meminta setiap pedagang atau distributor paham dengan aturan tersebut.

“Jangan permainkan harga, kasihan kita dengan masyarakat dan carilah untung sewajarnya saja” ujarnya. 

Kemudian, Wagub juga mengingatkan agar para pedagang untuk selalu mengecek barang dagangannya, jangan sampai barang-barang yang tersedia tersebut sudah tidak layak jual lagi atau kadaluarsa. 

“Kalau hal tersebut tidak dilakukan, maka akan menimbulkan masalah baru, yakni menimbulkan penyakit bagi konsumen dan ujung-ujungnya bisa berurusan dengan pihak penegak hukum” tutupnya.

Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.