Ikan Segar dan Kering Di Pasar Raya Padang aman dari Pengunaan Formalin

Ikan Segar dan Kering Di Pasar Raya Padang aman dari Pengunaan Formalin

Berita Utama NONONG HANUGRAH, A.Md(Dinas Kelautan dan Perikanan) 24 Juni 2016 09:55:48 WIB


Koordinator tim terpadu pangan segar Provinsi Sumatera Barat, yang diketuai oleh Badan Ketahanan Pangan dengan anggota dari Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, BPOM dan Disperindag melakukan Inspeksi mendadak di Pasar Raya Padang bersama dengan Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan Walikota Padang untuk mengantisipasi beredarnya Produk Pangan yang memakai bahan berbahaya, pada hari Selasa Tanggal 14 Juni 2016.

UPTD BLPPMHP Dinas Kelautan dan Perikanan, yang dalam kegiatan ini untuk melakukan monitoring dan pengambilan sampel khusus pada produk perikanan segar maupun kering, dan dilakukan pengujian di lokasi tersebut untuk mengetahui ada tidaknya kandungan formalin pada produk perikanan tersebut.

Kondisi pasar tempat penjualan ikan saat itu umumnya menjual ikan lokal (Pasaman Barat, Padang, Pesisir Selatan) hasil tangkapan di perairan Sumatera Barat. Sementara untuk ikan dari luar Sumatera Barat, seperti dari Sibolga, Bengkulu bahkan Jakarta tidak ada. Biasanya masuk apabila hasil tangkapan nelayan lokal sedikit.

Adapun sampel yang diambil adalah ikan segar (tongkol, gambol aceh, sisik, udang (2 sampel) serta ikan kering (udang saih, teri rebus, peda kering, siam kering dan sepat kering). Seluruh sampel tersebut langsung di uji kandungan formalin oleh analis dari BLPPMHP dengan menggunakan metode testkid, dan diperoleh hasil negatif (tidak mengandung formalin). Biasanya menurut pengalaman, untuk ikan lokal terutama untuk ikan segar tidak menggunakan formalin sebagai pengawet. Hasil pengujian ini langsung disaksikan oleh Gubernur Sumatera barat, Walikota Padang, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat dan Kepala UPTD BLPPMHP DKP Sumbar.