Gubernur Sumbar Sampaikan Kepmen Kum HAM
Berita Utama Drs. AKRAL, MM(Diskominfo) 17 Agustus 2017 11:11:16 WIB
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno Kamis 17 Agustus 2017 Penyampaian Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai Remisi Umum 17 Agustus 2017 untuk narapidana dan anak pidana pada Lembaga Pemasyarakatan Tahanan Negara dan Rumah Tahanan Negara di Seluruh Sumatera Barat, di Lapas Kelas II-A Padang.
Pemberian remisi ini merupakan amanat UUD 1945 dan Pemerintah RI melalui Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan dalam memberikan remisi atau pengurangan hukuman bagi narapidana yang dinilai berkelskuan baik.
Gubernur menyampaikan melslui realicenya bahws yang mendapst remisi saat ini adalah sebagai berikut "Sebanyak 30 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) 1-6 bulan dan 2.227 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) 1-6 bulan, dan langsung bebas".
Gubernur juga berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi dan yang sudah bebas saat ini untuk mengabdi kepada masyarakat dan melaksanakan pembinaan yang diperoleh di Lembaga Pemasyarakatan selama ini seperti realice beliau "Kepada para penerima RU II dan bebas, saya ucapkan selamat mengabdi kembali di lingkungan masyarakat, dan saya mohon bantuannya untuk berikan pengabdian terbaik sesuai hasil pembinaan selama di Lembaga Pemasyarakatan.
Semoga apa yang disampaikan oleh gubernur ini terwujudlah hendaknya, karena mereka yang telah dibina ini adalah tenaga produktif, dan kesempatan untuk berbuat sangat terbuka, dan masyarakat juga siap menerima mereka...demikian dilaporkan... Kita tunggu... (by. Akral)