Bebasnya Miras di Sumbar
Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 19 November 2015 22:47:35 WIB
Seperti yang kita ketahui selama ini bahwa pengawasan terhadap penyebaran minuman beralkohol di pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat sudah dilakukan, namun kenyataannya semakin marak saja di kota Padang baik dijalanan maupun di mall, super maket dan toko pengecer, maka perlu ketegasan dari pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap penyebaran minuman beralkohol.
Meskipun sudah diperketat izin administrasinya, ternyata tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan semata dari perdagangan minuman keras cara menjual miras ilegal, menjual miras oplos, bahkan menjual belikan minuman beralkohol tanpa memperhatikan batasan umur pembelinya. Hal ini bisa menimbulkan masalah sosial yang muncul dimasyarakat.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dinilai menjadi peluang untuk memberantas peredaran minuman keras oplosan. Di Sumatera Barat minuman keras oplosan jarang kita temukan, namun minuman tradisional seperti tuak masih banyak beredar.
Dalam perpres itu, pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur pengawasan miras di wilayahnya. Pemerintah mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan serta daerah dapat melakukan pemetaan dan zonasi batas peredarannya. Untuk itu Pemerintah Daerah dapat mengatur dalam Peraturan Daerah tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
Merujuk dari Perpres tersebut Menteri Perdagangan (Rachmat Gobel) juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang berlaku pada tanggal 16 April 2015.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah lantaran peredaran bir semakin marak di Indonesia. Ditambah lagi, masyarakat banyak yang mengeluhkan bahwa penjualan bir di mini market sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi. Bahkan, peraturan yang membatasi pembelian bir untuk masyarakat di atas 21 tahun pun seakan tidak digubris. Peredarannya kini sudah menjamah seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak sekolah.
Menurut Plt. Kepala Satuan Polisi Pamog Praja Provinsi Sumatera Barat (Ir. Afrin Jamal) di Provinsi Sumatera Barat belum memiliki perda yang mengatur tentang Pengawasan Minuman beralkohol, untuk itu perlu Pengaturan Minuman Beralkohol diatur dalam peraturan daerah, mulai dari Pengendalian dan pengawasan serta penertiban Minuman Beralkohol yang berpedoman pada Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol tanggal 6 Desember 2013.
Perlu dibuat regulasi atau aturan Perda yang dapat mengatur peredaran minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industri dari Menteri Perindustrian dan untuk minuman beralkohol yang berasal dari impor hanya dapat diimpor dari pelaku usaha yang memiliki izin impor dari Menteri Perdagangan. Peredararan Minuman Beralkohol itu hanya dapat dilakukan setelah memiliki izin dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Perdagangan minuman keras juga dapat diperdagangkan oleh usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan Minuman Beralkohol dari Menteri Perdagangan. Sementara itu minuman beralkohol baik produksi dalam negeri maupun impor harus memenuhi standar keamanan dan mutu pangan yang ditetapkan BPOM.
Apabila produksen atau pelaku usaha melanggar aturan tersebut dapat dilakukan penertiban oleh aparat Kepolisian dan aparat pemerintahan seperti Satpol PP, ujar Plt. Kasatpol PP Sumbar.
(by Novear)