Operasi Tegak Praja Wibawa dan Operasi Penegakan Perda Maksiat

Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 03 Agustus 2017 15:10:10 WIB
Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar ----- Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar melakukan kegiatan Operasi Tegak Praja Wibawa dan Operasi Penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat ke Kab. Padang Pariaman pada tanggal 25 s/d 26 Juli 2017. Kegiatan ini bermula pada Penertiban Tempat Hiburan Malam, kegiatan ini diikuti oleh Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP Prov. Sumbar dan dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Prov. Sumbar (Zul Aliman, SE, MM) yang didampingi oleh Kabid PPUD (Herwin Mustika, SH) serta Kasi PPUD (Robby Mulia, SH, MH).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mendatangi tempat-tempat hiburan berupa cafe di daerah Pasar Buah, Pasar Usang Nagari Batang Anai Kecamatan Batang Anai. Dari hasil giat beberapa tempat yang dilakukan penertiban antara lain cafe Itam, cafe Mama Dewi dan cafe Mami Yur.
Setelah melakukan penertiban, Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar mengamankan 9 orang pelayan cafe yang diduga melakukan perbuatan yang mengarah ke maksiat atau Wanita Tuna Susila antara lain : YT (39), EY (20), LD (22), LS (31), DS (26), DN (24), YL (33), WP (34) dan EV (21).
Terhadap pelaku dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi perbuatan yang melanggar Peraturan Daerah ataupun mengganggu ketentraman dan ketertiban umum lainnya.