SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN REGULASI PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM RANGKA PENGUATAN DAN FASILITASI KELEMBAGAAN BADAN PENYELESAIAN SANGKETA KONSUMEN

SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN REGULASI PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM RANGKA PENGUATAN DAN FASILITASI KELEMBAGAAN BADAN PENYELESAIAN SANGKETA KONSUMEN

Berita Utama BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 27 Juli 2017 15:26:29 WIB


Kamis tanggal 27 Juli 2017 yang bertempat di Aula Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat mengadakan Sosialisasi Kebijakan Dan Regulasi Perlindungan Konsumen Dalam Rangka Penguatan Dan Fasilitasi Kelembagaan Badan penyelesaian Sangketa konsumen.

Acara dimulai dari laporan ketua pelaksana yaitu Bapak Drs. M. Syahrial, Apt, MM. Beliau menyampaikan tujuan dan maksud acara tersebut adalah meningkatnya pemahaman SDM BPSK maupun aparatur pemerintah terhadap regulasi perlindungan konsumen. Peserta sebanyak 50 orang yang terdiri dari Dinas Kab/Kota urusan Perdagangan se Sumatera Barat dan Anggota BPSK. Narasumber dalam acara ini berasal dari Kementerian Perdagangan Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Pengawasan Barang, Balai Besar POM dan YLKI. Anggaran yang digunakan berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017

Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat menyampaikan Perlindungan konsumen merupakan isu yang cukup penting sekarang ini. Banyak Barang-barang yang beredar tidak sesuai ketentuan seperti makanan berformalin label SNI palsu dan berbagaimacam lainnya. Karena itu Konsumen harus menjadi cerdas dan memiliki kesadaran bertindak baik untuk diri sendiri maupun untuk lingkungannya sebagai langkah perventif sebelum dirugikan oleh produk-produk yang dikonsumsi.  

Kemudian beliau menyampaikan hanya dengan perlindungan konsumen yang memadai Indonesia bisa membangun kualitas manusia serta membawa Indonesia berdaya saing di berbagai bidang. Hal ini yang mendasari lahirnya UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam Undang-Undang tersebut secara tegas menyampaikan tanggung jawab Pemerintah melakukan pembinaan penyelenggaraaan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Pembinaan tersebut diatas sebagai upaya untuk meningkatkan SDM di bidang perlindungan konsumen.

Terkait Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ada beberapa urusan yang sebelumnya kewenangan Pemerintah  Kab/Kota beralih ke Pemerintah Provinsi maupun sebaliknya seperti metrologi legal, perlindungan konsumen, Pengawasan barang beredar dan sebagainya. Untuk menyamakan persepsi perlu Sosialisasi Kebijakan Dan Regulasi Perlindungan Konsumen Dalam Rangka Penguatan Dan Fasilitasi Kelembagaan Badan penyelesaian Sangketa konsumen .

Terakhir harapan beliau dengan diselenggarannya acara ini peserta dapat mengerti serta lebih memahami dan menimplementasikan peraturan dan regulasi yang ada dan menjadi konsumen yang baik, baik bagi diri sendiri, keluarga dan lingkunagn serta menjadi konsumen yang cerdas, mandiri dan mencintai produk dalam negeri. kemudian beliau membuka acara secara resmi.