SOSIALISASI PENERBITAN PERIZINAN KAPAL PERIKANAN (SIUP, SIPI/SIKPI) DAN PERATURAN PERIZINAN KAPAL PERIKANAN
Berita Utama NONONG HANUGRAH, A.Md(Dinas Kelautan dan Perikanan) 03 Agustus 2017 08:28:11 WIB
Telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi di 5 (lima) tempat Kabupaten/kota diantaranya yaitu :
- Pada tanggal 14 s/d 15 Maret 2017 di Kabupaten Pasaman Barat
- Pada tanggal 16 s/d 17 Maret 2017 di Kabupaten Pesisir selatan
- Pada tanggal 03 s/d 04 April 2017 di Kabupaten Agam
- Pada tanggal 11 April di Kota Padang, dan
- Pada tanggal 06 s/d 08 April 2017 di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Narasumber terdiri dari:
- Pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat
- Pegawai Dinas Perikanan Kabupaten/kota
Peserta Sosialisasi terdiri dari:
- Nelayan (pemilik kapal) > 5 s/d 30 GT sebanyak 20 orang
- Penyuluh Perikanan Wilayah kerja Kabupaten/kota.
Materi yang disampaikan:
- Peraturan Perundang – undangan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap dan Implementasinya, Standar Operasional Prosedur Pengurusan SIUP/SIPI Kapal Perikanan, Pengukuran ulang kapal perikanan dan Syarat – syarat kelengkapan dokumen kapal perikanan.
(Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat).
- Kebijakan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Kewenangan Kabupaten/kota
(Dinas Perikanan Kabupaten/kota).
Waktu:
- Jadwal Pelaksanaan Sosialisasi Maret s/d April 2017
- Pukul 09.00 Wib s/d selesai
Tujuan dilaksanakannya Kegiatan Sosialisasi ini yaitu:
- Dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat Nelayan (pemilik kapal) dalam mengurus dokumen kapal perikanan dan mensosialisasikan Peraturan Perizinan terbaru Permen KP No. 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Republik Indonesia.
Manfaat dari Kegiatan Sosialisasi ini:
- Diharapkan agar pemilik kapal dapat mengetahui tentang proses dan persyaratan pengurusan perizinan kapal perikanan yang dilaksanakan di Provinsi, sehingga para pemilik kapal tidak mengalami kesulitan didalam pengurusan surat dan melengkapi persyaratan perizinan kapal sehingga pelaksanaan pengurusan perizinan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan pemilik hendaknya dapat menaati aturan – aturan yang ada dalam perizinan kapal perikanan.
Terkait dengan masalah yang dihadapi nelayan setempat tentang pengurusan izin kapal perikanan, dimana semua nelayan Kabupaten/kota memiliki permasalahan yang sama tentang pengurusan izin kapal mereka, disamping waktu dan tempat pengurusan yang jauh dari pemukiman, nelayan berpendapat bahwa pengurusan izin kapal mereka terkendala karena harus mengukur ulang dulu kapal mereka, sedangkan petugas pengukur ulang dari KSOP terbatas jumlahnya, dan lamanya hasil pengukuran ulang yang dikeluarkan petugas KSOP sehingga nelayan menjadi cemas,sedangkan kapal – kapal mereka per desember 2017 harus sudah di ukur ulang dan terdaftar lewat aplikasi Dishub, yang sebelumnya kapal – kapal tersebut harus melengkapi surat dan dokumen kapal terlebih dahulu.
Nelayan setempat menginginkan kejelasan semua biaya – biaya yang harus dikeluarkan nelayan sampai diterbitkan dokumen kapal yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan pengurusan izin (SIUP, SIPI/SIKPI) sehingga mereka tidak ragu lagi untuk mengurus surat Izinnya dan tidak merasa dipersulit.
Berita Terkait Lainnya :
- PEMANTAPAN PERAN SATPOL PP DAN PPNS DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH
- SOSIALISASI PEBANGUNAN KPH OLEH DINAS KEHUTANAN PROVINSI SUMATERA BARAT
- ALUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SEKTOR PERKEBUNAN MELALUI PTSP
- PROGRES PENERBITAN PERIZINAN PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) BKPMP SUMATERA BARAT BULAN JANUARI TAHUN 2014
- PROGRES PENERBITAN PERIZINAN PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) BKPMP SUMATERA BARAT