DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROV. SUMBAR MENGADAKAN PENGUATAN DAN FASILITASI KELEMBAGAAN BPSK DALAM RANGKA BIMBINGAN TEKNIS TERHADAP ANGGOTA DAN SEKRETARIAT BPSK

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROV. SUMBAR MENGADAKAN PENGUATAN DAN FASILITASI KELEMBAGAAN BPSK DALAM RANGKA BIMBINGAN TEKNIS TERHADAP ANGGOTA DAN SEKRETARIAT BPSK

Berita Utama BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 22 Maret 2017 12:12:12 WIB


Sesuai  Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK di Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Provinsi. Dalam rangka Meningkatnya pemahaman Anggota dan Sekretariat BPSK  terhadap dinamika regulasi yang baru serta Menguatnya SDM Anggota dan Sekretariat BPSK maka Disperindag sebagai Unit Kerja Pemerintah Daerah yang berwenang dalam urusan tersebut, melaksanakanKegiatan Penguatan dan Fasilitasi Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen  dalam rangka Bimbingan teknis terhadap SDM Anggota dan Sekretariat BPSKtanggal  20-21 Maret 2017 di Fave Hotel Padang Prov. Sumatera Barat.

Acara ini diikuti oleh 57 orang peserta yang terdiri dari BPSK Kota Padang, BPSK Kota Bukittinggi, BPSK Kota Solok, BPSK Kota Padang Panjang, BPSK Kota Pariaman dan Sekretariat Pengaduan Konsumen Bidang PKTN Disperindag Sumbar.

Pada kesempatan ini Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar membuka acara secara resmi. Beliau menyampaikan dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha. Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen.

Kondisi dan fenomena saat ini, masih terdapat kedudukan pelaku usaha dan konsumen yang tidak seimbang dimana konsumen berada pada posisi yang lemah, konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi (kasus travel), cara penjualan (kasus elektronik, hp, dll), serta penerapan perjanjian standar (kasus leasing) yang merugikan konsumen.

Namun, fenomena yang tampak adalah kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen tidak seimbang dimana konsumen pada posisi yang lemah, faktor inilah yang kemudian menyebabkan terjadi perselisihan atau sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

Terakhir Sekretaris Daerah berharap para peserta  anggota dan Sekretariat BPSK di wilayah Sumatera Barat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk menambah wawasan dan pengetahuan para peserta dengan pembekalan pengetahuan materi tekait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tertang Perlindungan Konsumen beserta peraturan terkait lainnya, dasar -dasar mediasi, dan roleplay/simulasi penanganan sengketa konsumen.

Narasumber didatangkan dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian  Perdagangan RI, Pengadilan Negeri Padang dan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.

          Pada kesempatan ini narasumber dari Kementerian  Perdagangan RI menyampaikan dasar hukum pembentukan, berserta proses pengangkatan dan pemberhentian anggota serta prosedur menyelesaikan sangketa melalui BPSK.

          Kemudian dilanjutkan narasumber dari Pengadilan Negeri Padang. Beliau menyampaikan faktor-faktor yang menyebabkan pelaku usaha menyelesaikan ‘sangketa diluar pengadilan. Salah satunya adalah penyelesaian perkara yang melampaui batas waktu yang ditentukan. Penyelesaikan sangketa diluar pengadilan ini juga didukung oleh UU No.48 Tahun 2009 Pasal 58 menyebutkan “ upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar badan peradilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (ADR). Namun sering juga BPSK menangani sangketa diluar kewenangannya, sehingga Pengadilan Negeri sering juga menganulir keputusan BPSK.

Narasumber terakhir berasal dari Fakultas Hukum Universitas Andalas. Beliau menyampaikan salah satu kasus sangketa konsumen. Kasus yang disampaikan terjadi di Bojonegoro dimana konsumen mengadukan  Perusahaan pembiayaan karena merasa dirugikan.