UPTD PPP SIKAKAP ADAKAN PEMBINAAN POKMASWAS SIKAKAP

UPTD PPP SIKAKAP ADAKAN PEMBINAAN POKMASWAS SIKAKAP

Berita Utama NONONG HANUGRAH, A.Md(Dinas Kelautan dan Perikanan) 12 Juli 2017 15:16:34 WIB


fungsi UPTD PPP Sikakap terhadap kelompok-kelompok nelayan yang berada di wilayah kerjannya adalah dengan malakukan pembinaan, baik pembinaan teknis maupun pembinaan dalam hal manajemen. Dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan dan fungsi Kelompok Masyarakat Pengawasa (Pokmaswas) Sikakap pihak UPTD PPP Sikakap melakukan kegiatan pertemuan pembinaan Kelompok masyarakat Pengawas.

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2017 bertempat di Aula UPTD PPP Sikakap. Kegiatan ini dihadiri seluruh anggota pokmaswas, Kabid PRL DKP Prov.Sumbar, kepala UPTD PPP Sikakap dan Narasumber. Pada kegiatan ini di sampaikan beberapa hal tentang pokmaswas serta pengorganisasian dalam menajemen kelompok

Materi disampaikan oleh Bapak Cici Anggara,S.Pi.MP dengan tema pengawasan berbasis masyarakat dan pengembangan kelembagaan organisasi. Beliau menyapaikan bahwa pokmaswas sebagai mitra pemerintah dalam mengawasi dan menjaga SDKP, sebagaimana tertuang di dalam UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan pasal 67 dimana pada pasal itu dinyatakan Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu Pengawasan Perikanan. Pomaswas memiliki peranan sebagai Sebagai bagian dari sistem pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan secara keseluruhan, Sebagai kepanjangan tangan dan mitra petugas pengawas perikanan/PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Pemantau pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan, Sebagai sumber informasi dini terjadinya pelanggaran/tindak pidana perikanan Sebagai contoh dan pelopor pelaksanaan tertib usaha bagi masyarakat sekitarnya bukan sebagai hakim atau pelaku pelanggaran. Beberapa hal larangan bagi pokmaswas lanjut beliau adalah dilarang menghakimi pelaku pelanggaran/tindak pidana, dilarang bertindak sebagai aparat penegak hukum, dilarang memanfaatkan peran sebagai POKMASWAS untuk keuntungan/kepentingan pribadi/kelompok, dilarang membiarkan pelanggaran/tindak pidana berlangsung tanpa adanya respon/upaya yang dapat mencegah/menghentikan pelanggaran/tindak pidana perikanan.

Beliau juga menyampaikan Karena Pokmaswas bukan agen yang dibayar pemerintah secara rutin, dan bukan sebagai organisasi yg mendapat pekerjaan dan dana dari pemerintah, maka keberlangsungan fungsi dan operasional pokmaswas sangat bergantung dari kreativitas ketua dan anggota kelompoknya misalnya hasil usaha bersama, swdaya masyarakat dan CSR perusahaan.