TINGKATKAN PENGAWASAN, UPTD PPP SIKAKAP BENTUK POKMASWAS SIKAKAP
Berita Utama NONONG HANUGRAH, A.Md(Dinas Kelautan dan Perikanan) 12 Juli 2017 15:09:48 WIB
UPTD PPP Sikakap salah satu fungsinya adalah dengan melakukan kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di wilayah kerjanya, hal ini telah di dukung dengan adanya penunjukan satuan kerja (Satker) wilayah mentawai oleh Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP RI yaitu berada di pelabuhan sikakap. Selain itu UPTD PPP Sikakap juga di dukung tenaga pengawas perikanan yang bertugas di satker mentawai.
Wilayah perairan kabupaten kepulauan mentawai sangat luas dengan jangkauan yang di pisahkan oleh pulau-pulau kecil, jika hanya di bebankan kepada pengawas perikanan pelabuhan tentu tidak akan efektif dalam pengawasan. Oleh karena itu bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Sumatera Barat meminta UPTD PPP Sikakap untuk membentuk Kelompoka masyarakat pengawas (Pokmaswas) di sikakap yang akan membantu fungsi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di sikakap.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 24 mei 2017 UPTD PPP Sikakap membentuk Pokmaswas siakkap lengkap dengan struktur organisasinya. Pokmaswas sikakap beranggotakan 20 orang yang terdiri dari nelayan tangkap dari beberapa desa di kecamatan sikakap. Kegiatan ini dilaksanakan di aula pertemuan UPTD PPP Sikakap yang langsung di hadiri oleh Kepala Bidang PRL DKP Prov.Sumbar Bapak Ir.Alber krisdiarto,M.Si dan Kepala UPTD PPP Sikakap Bapak Wawa Wahyudi,S.Pt.M.Si. Pada kegiatan tersebut Pokmaswas sikakap langsung di kukuhkan oleh Kabid PRL DKP dan kepala UPTD PPP Sikakap secara bersamaan.
Dalam arahannya, kabid PRL memberikan gambaranterkait tugas dan fungsi pokmaswas dimana pokmaswas merupakan Masyarakat dan/atau kelompok masyarakat yang berpotensi ikut secara aktif dalam pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan. Dasar hukum pokmaswas adalah UU 45 Tahun 2009 ttg Perubahan Atas UU No.31 Tahun 2004 ttg Perikanan (Pasal 67), Kepmen KP No. 58/MEN/2001 tentangg Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan SDKP dan Perda Prov.Sumbar No. 4 Tahun 2012 tentangg Pengelolaan dan Perlindungan Sumberdaya Ikan (Bab VII Pasal 42).
Adapun tugas pokmaswas lanjut beliau, Mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya, Melaporkan adanya dugaan tindak pidana dibidang perikanan, Mengajak anggotanya untuk menjalankan usaha perikanannya dengan tertib dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Memberikan penyuluhan hukum pada anggota dan masyarakat sekitarnya, Membuat laporan kejadian pelanggaran yang disaksikan, Bersedia menjadi saksi jika diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Selanjutnya kepala UPTD PPP Sikakap menambahkan bahwa fungsi UPTD PPP Sikakap adalah melakukan pembinaan kepada Pokmaswas yang telah terbentuk dengan memperhatikan kewenangan anatara pokmaswas dan UPTD PPP Sikakap. Beliau menyampaiakan kewenangan pokmaswas antaralain Dalam hal tertangkap tangan, pokmaswas dapat melakukan penangkapan dan selanjutnya menyerahkan kepada pengawas perikanan atau aparat penegak hukum setempat dan Membuat Peraturan Nagari/Peraturan Desa yang berisikan larangan dan/atau denda yang disepakati oleh seluruh elemen masyarakat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang peraturan diatasnya.