SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA BUKITTINGGI PERIODE 2017-2022

SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA BUKITTINGGI PERIODE 2017-2022

Berita Utama BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 20 Juni 2017 11:50:47 WIB


SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA BUKITTINGGI PERIODE 2017-2022

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengumumkan seleksi penerimaan Calon Anggota BPSK Kota Bukittinggi periode 2017-2022 dengan ketentuan sbb :

A. Persyaratan Umum yaitu :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berbadan sehat;
  3. Berkelakuan baik;
  4. Tidak pernah dihukum karena kejahatan dari Pengadilan Negeri setempat;
  5. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen; dan
  6. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

B. Persyaratan khusus yaitu :

  1. Calon dari unsur pemerintah berpangkat paling rendah penata atau golongan III/c ;
  2. Calon dari unsur Tokoh Masyarakat atau anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang masa keanggotaannya paling sedikit 1 (satu) tahun di LPKSM dimaksud;
  3. Calon dari Unsur Pelaku Usaha yakni anggota asosiasi, perkumpulan, atau organisasi Pelaku Usaha yang produknya terkait dengan Perlindungan Konsumen di Indonesia, dengan masa keanggotaannya paling sedikit 1 (satu) tahun ;
  4. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik; dan
  5. Berdomisili di Kota Bukittinggi

 

C. Calon anggota BPSK untuk setiap unsur (Pemerintah, Tokoh Masyarakat atau LPKSM dan Pelaku Usaha) harus mengajukan surat permohonan kepada Tim Seleksi Pemilihan dengan melengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar Riwayat Hidup yang lengkap;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya;
  3. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah atau Pusat Kesehatan Masyarakat;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat;
  5. Surat pernyataan berpengalaman di bidang Perlindungan Konsumen yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan dapat dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung;
  6. Fotokopi pangkat terakhir dan surat rekomendasi dari pimpinan unit organisasi, bagi calon yang berasal dari unsur pemerintah;
  7. Surat Keterangan dari Kelurahan sebagai tokoh masyarakat, bagi calon yang berasal dari Unsur tokoh masyarakat;
  8. Surat Rekomendasi dari pimpinan LPKSM dan fotokopi Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) bagi calon yang berasal dari Unsur Konsumen   mewakili LPKSM;
  9. Surat Rekomendasi dari pimpinan asosiasi, perkumpulan, atau organisasi Pelaku Usaha, bagi calon  yang berasal dari Unsur Pelaku Usaha; dan
  10. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).
  11. Pas foto terakhir ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.

Semua persyaratan diantarkan ke Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, di Jl. Cindua Mato No.7 Depan Bioskop GLORIA, Kec. Guguak Panjang, Bukittinggi  mulai tanggal 8 Juni s.d 5 Juli 2017 pada hari kerja. (CP : 081261272180 dan 08116651160) (Telp/Fax : 0752 – 21055)

 

 

Padang,     Juni 2017

Ttd,

Panitia Seleksi