STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMANFAATAN NIK, DATA KEPENDUDUKAN, KTP-EL MELALUI PEMBERIAN HAK AKSES DATA KEPENDUDUKAN
SOP FITHRATUL MUSLIMAH, S.Kom(Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Kependudukan & Pencatatan Sipil) 18 Mei 2017 14:10:15 WIB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMANFAATAN NIK, DATA KEPENDUDUKAN, KTP-EL MELALUI PEMBERIAN HAK AKSES DATA KEPENDUDUKAN
- Pimpinan Lembaga Pengguna Tingkat Provinsi mengajukan permohonan permintaan izin secara tertulis kepada Gubernur.
- Pemberian Izin Pemanfaatan oleh Gubernur kepada Lembaga Pengguna Tingkat Provinsi.
- Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat dengan Kepala/ Pimpinan Lembaga Pengguna Tingkat Provinsi.
- Pembentukan Tim Teknis oleh Lembaga Pengguna yang sudah menandatangani perjanjian kerjasama.
- Pemberian hak akses oleh Gubernur berdasarkan Permintaan dari lembaga pengguna yang sudah menandatangani perjanjian kerjasama.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
45 (empat puluh lima) hari kerja
Catt : sampai dengan Penandatanganan PKS
Download