STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMANFAATAN NIK, DATA KEPENDUDUKAN, KTP-EL MELALUI PEMBERIAN HAK AKSES DATA KEPENDUDUKAN

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMANFAATAN NIK, DATA KEPENDUDUKAN, KTP-EL MELALUI PEMBERIAN HAK AKSES DATA KEPENDUDUKAN

SOP FITHRATUL MUSLIMAH, S.Kom(Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Kependudukan & Pencatatan Sipil) 18 Mei 2017 14:10:15 WIB


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMANFAATAN NIK, DATA KEPENDUDUKAN, KTP-EL MELALUI PEMBERIAN HAK AKSES DATA KEPENDUDUKAN

  1. Pimpinan Lembaga Pengguna Tingkat Provinsi mengajukan permohonan permintaan izin secara tertulis kepada Gubernur.
  2. Pemberian Izin Pemanfaatan oleh Gubernur kepada Lembaga Pengguna Tingkat Provinsi.
  3. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat dengan Kepala/ Pimpinan Lembaga Pengguna Tingkat Provinsi.
  4. Pembentukan Tim Teknis oleh Lembaga Pengguna yang sudah menandatangani perjanjian kerjasama.
  5. Pemberian hak akses oleh Gubernur berdasarkan Permintaan dari lembaga pengguna yang sudah menandatangani perjanjian kerjasama.

 

                                   JANGKA WAKTU PELAYANAN :

                                   45 (empat puluh lima) hari kerja

                       Catt : sampai dengan Penandatanganan PKS

 

 

 

Download