SOP Pengamanan Sertifikat Tanah
SOP HERLILIANA LUBIS, SH, MM(Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah) 09 Mei 2017 11:51:51 WIB
1. Menghimpun dan menyimpan Sertifikat Tanah yang ada di Provinsi Sumbar (Kasubag);
2. Meminjamkan Sertifikat Tanah kepada OPD yang bersangkutan sesuai kebutuhan dengan mengetikkan tanda terima (Staf);
3. Menerima konsep tanda terima peminjaman Sertifikat Tanah kemudian diteruskan ke Kabag (Kasubag);
4. Kabag menandatangani tanda terima sekaligus mengetahui peminjaman Sertifikat Tanah (Kabag);
5. Menyerahkan Sertifikat Tanah kepada OPD yang bersangkutan (OPD).