SOP Pengamanan Sertifikat Tanah

SOP HERLILIANA LUBIS, SH, MM(Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah) 09 Mei 2017 11:51:51 WIB


1. Menghimpun dan menyimpan Sertifikat Tanah yang ada di Provinsi Sumbar (Kasubag);

2. Meminjamkan Sertifikat Tanah kepada OPD yang bersangkutan sesuai kebutuhan dengan mengetikkan tanda terima (Staf);

3. Menerima konsep tanda terima peminjaman Sertifikat Tanah kemudian diteruskan ke Kabag (Kasubag);

4. Kabag menandatangani tanda terima sekaligus mengetahui peminjaman Sertifikat Tanah (Kabag);

5. Menyerahkan Sertifikat Tanah kepada OPD yang bersangkutan (OPD).