SOP Pengamanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Kendaraan Dinas
SOP HERLILIANA LUBIS, SH, MM(Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah) 09 Mei 2017 11:36:14 WIB
1. Menghimpun dan menyimpan BPKB kendaraan dinas yang ada di Provinsi Sumbar (Kasubag);
2. Meminjamkan BPKB kepada OPD yang bersangkutan sesuai dengan mengetikkan tanda terima (Staf);
3. Menerima konsep tanda terima peminjaman BPKB kemudian diteruskan ke Kabag (Kasubag);
4. Kabag menandatangani tanda terima sekaligus mengetahui peminjaman BPKB Kendaraan Dinas (Kabag);
5. Menyerahkan BPKB kepada OPD yang bersangkutan (OPD).