Patroli Lapangan terkait keberadaan Illegal Mining di Kabupaten Pasaman

Patroli Lapangan terkait keberadaan Illegal Mining di Kabupaten Pasaman

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 05 Mei 2017 09:06:49 WIB


Satpol PP Sumbar, Padang--- Rabu, 03 Mei 2017 Dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan kegiatan Patroli Lapangan dalam Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terkait dengan keberadaan Illegal Mining ke Kabupaten Pasaman, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sumatera Barat menugaskan 6 (enam) orang personil.

Tim dari Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar berangkat menuju Kabupaten Pasaman pukul 09.00 WIB dan sampai pukul 12.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Bapak Raflis G. Sos yang didampingi oleh Kasi Operasional Bapak Bayu Agung.W dan Kasi Intelijen Bapak Teddy. Setelah melakukan koordinasi dengan Bupati Pasaman dan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman, Tim Patroli Lapangan berangkat menuju lokasi Ilegal Minning di Jorong Lanai, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.

Tim patrol sampai pada pukul 16.30 WIB di Jorong Lanai dan harus menggunakan motor trail dan berjalan kaki untuk menuju lokasi tambang. Mengingat keterbatasan motor, waktu dan kondisi geografis lokasi yang cukup ekstrim, akhirnya Tim Patroli memutuskan untuk mengirim salah seorang perwakilan untuk memberikan surat peringatan didampingi oleh salah satu personil Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman.

Setelah sampai di lokasi tambang, perwakilan dari Tim Patroli menemukan 2 (dua) buah alat berat dan puluhan masyarakat yang sedang melakukan aktifitas penambangan. Setelah ditelusuri akhirnya perwakilan dari Tim Patroli menemukan koordinator lapangan dari penambang yakninya Bapak Filnasri, alamat Jorong Lanai Kenagarian Cubadak. Perwakilan dari Tim Patroli menyampaikan maksud kedatangan yaitu menjelaskan terkait dengan aktivitas penambangan yang dilakukan secara illegal dan memberikan surat peringatan kepada pemilik tambang yang diwakili oleh koordinator lapangan serta meminta agar segala aktivitas penambangan dihentikan sampai proses pengurusan izin selesai.

Setelah memberikan surat peringatan kepada koordinator lapangan, perwakilan dari Tim Patroli kembali menuju titik kumpul yaitu di jorong lanai. Pukul 21.30 WIB, Tim Patroli Lapangan meninggalkan lokasi tambang dan berangkat menuju Kota Padang. Patroli Lapangan dalam Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terkait dengan aktivitas illegal mining  bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumatera Barat terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Sumatera Barat.