Konsultasi Pansus DPRD Kab. 50 Kota ke Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar

Konsultasi Pansus DPRD Kab. 50 Kota ke Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 20 Maret 2017 15:51:07 WIB


Satpol PP Sumbar, Padang--- senin, 20 Maret 2017 Pansus DPRD Kabupaten 50 Kota melakukan kunjungan kerja ke Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar. Kunjungan tersebut bermaksud melakukan konsultasi terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten 50 Kota tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Adapun beberapa hal yang disampaikan Pansus DPRD 50 Kota antara lain : meminta masukan terhadap persiapan pembuatan Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat karena sudah masuk dalam progam legislasi Daerah, melaporkan kondisi-kondisi Daerah di Kabupaten 50 Kota serta meminta Satpol PP Provinsi untuk menindaklanjutinya, melaporkan pelanggagaran-pelanggaran Perda yang terjadi di Kabupaten 50 Kota terutama masalah tambang liar serta menentibkan jembatan kelok 9 dari pedagang kaki 5.

Adapun beberapa Tanggapan dari Bapak Zul Aliman, SE, MM selaku Kasat Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar antara lain : Setiap pelanggaran menyangkut Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah, Satpol PP Provinsi akan lebih memaksimalkan Penegakan pelanggaran Perda yang terjadi seperti : Penertiban penggunaan bahu atau badan jalan untuk penggunaan pesta perkawinan, penertiban pemasangan tiang listrik, penertiban pedagang kaki 5, penertiban jual beli miras, penertiban tempat hiburan malam, penertiban tempat parkir serta penertiban pasar-pasar tradisional dan lain-lain. Satpol PP Provinsi akan lebih berusaha lagi dalam penegakan Perda maupun Perkada agar pelanggaran terhadap Perda bisa diminimalisir.