DISHUT SUMBAR IKUTI 2ND FOLLOW UP AUDIT ISO 9001:2008
Berita Utama () 20 Desember 2016 10:33:20 WIB
Padang, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat mengikuti 2nd Follow Up Audit ISO 9001:2008 pada tanggal 15 Desember 2016 yang lalu. Acara dibuka oleh Ir.Hendri Octavia, M.Si selaku Kepala Dinas pada pukul 08.45 Wib. Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat memiliki komitmen yang tinggi untuk mengimplementasikan ISO 9001:2008. SMM ISO 9001:2008, ibarat pakaian yang akan selalu digunakan/dipakai oleh aparatur Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dalam melaksanakan tugasnya. Diminta kepada seluruh unit kerja pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat agar siap untuk dilakukan 2nd follow up audit. Diharapkan agar hasil audit yang dilakukan oleh Tuv Rheinland dapat me”scale up” Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menjadi lebih baik. ISO merupakan keharusan yang memang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada publik. Karena kini setiap SKPD dapat menerima surat pernyataan tidak puas dari publik yang menggunakan layanan pada SKPD yang bersangkutan. Jangan abaikan tata waktu yang ditetapkan pada SOP karena ini menyangkut pada pelayanan publik. Tidak terkecuali pelayanan internal kepada seluruh aparatur ujar Hendri diakhir sambutannya pada opening meeting 2nd follow up audit. Selanjutnya tim auditor eksternal menjelaskan tujuan 2nd Follow Up Audit ini adalah untuk mengakses SMM ISO 9001:2008 sejauh mana penerapannya comply dengan ISO 9001:2008, comply dengan peraturan perundang-undangan yang ada, sejauh mana SMM ISO pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat efektif untuk menjapai goal yang ditetapkan.
2nd Follow Up Audit merupakan salah satu langkah untuk menentukan apakah suatu lembaga layak atau tidak untuk direkomendasikan untuk tetap mempertahan sertifikat ISO 9001:2008 yang telah diperoleh. Yang dimaksud dengan audit pada 2nd Follow Up Audit adalah membandingkan apakah persyaratan yang dinyatakan berlaku oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, dan stake holder Dinas Kehutanan Prov. Sumbar sesuai dengan yang dipersyaratkan/kriteria ISO 9001:2008. Kriteria audit: standar ISO 9001:2008 (8 lkausul), Peraturan perundang-undangan, dokumen yang telah ditetapkan Sistem Manajemen Mutu, dokumen-dokumen pendukung.
Temuan: Non Confirmity major (breakdown system) akan menyebabkan sertifikat tidak diterbitka Non Confirmity minor tidak menghalangi untuk pemberian sertifikat namun ada langkah-langkah yang harus diperbaiki. Observasi positif dan observasi untuk direkomendasikan.Kegiatan 2nd Follow up Audit akan dilaksanakan selama satu hari sesuai dengan audit plan yang telah disampaikan sebelumnya. Proses pemeriksaan akan dilakukan oleh auditor eksternal langsung ke lokasi/tempat auditee yang bersangkutan. Tindak lanjut dari dari audit ini auditor hanya memiliki kewenangan merekomendasikan sedangkan yang memutuskan apakah sertifikat tetap diberikan atau tidak adalah kewenangan lembaga sertifikasi. Harapan Kepala Dinas mohon agar setiap data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan 2nd Follow up Audit dipersiapkan secara cepat dan cermat oleh auditee. Dari hasil audit pada saat closing meeting auditor dari Tuv Rheinland mengumumkan bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dapat direkomendasikan untuk tetap mempertahankan sertifikat ISO 9001:2008 dan disarankan untuk segera menerapkan ISO 9001:2015.