Kementerian PANRB akan Sosialisasi Netralitas PNS dalam Pilkada
Kepegawaian () 07 Desember 2016 09:30:45 WIB
Untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada serentak 2017, Kementerian Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan monitoring dan evaluasi pada daerah yang akan melakukan pilkada 2017. "Monitoring dan evaluasi akan dilakukan pada bulan Desember 2016 secara sampling," ujar Menteri PANRB Asman Abnur saat Raker di Komisi II DPR RI, Selasa (06/12).
Rencananya, monev akan dilakukan di sejumlah daerah yang akan menggelar Pilkada serentak, baik provinsi, kabupaten maupun kota yang akan menggelar pilkada. Selain itu, menjelang Pilkada serentak Februari 2017, Kementerian PANRB terus melakukan sosialisasi berbagai peraturan netralitas PNS/ASN.
Ada beberapa peraturan yang mewajibkan PNS/ASN untuk menjaga netralitas, antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Selain itu, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS , serta SE Menteri PANRB No. 06/M.PANRB/11/2016 tanggal 28 November 2016 tentang Pelaksanaan Netralitas dan Penegakan Disiplin serta Sanksi Bagi ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sevara serentak Tahun 2017.
Beberapa bulan lalu, setelah pilkada serentak tahun 2015, Kementerian PANRB telah melakukan konsolidasi dengan Kemendagri, Bawaslu, BKN, KASN melalui penandatanganan MoU terkait pengawasan netralitas, nilai dasar, kode etik ASN dalam penyelenggaraan pemilihan : gubernur, bupati dan walikota. Untuk pilkada tahun depan, Kementerian PANRB dan partner terkait sepakat untuk tetap melanjutkan kesepakatan tersebut.
Menteri PANRB Asman Abnur. Dikatakan, jika ada sanksi menunggu jika ada ASN yang terlibat dalam kegiatan politik. "Kalau mau jadi calon ya keluar PNS saja," ujarnya. Dalam PP 53 tahun 2010 dan SE ditegaskan bahwa bila ada pelanggaran netralitas dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.
Hal senada ditegaskan Mendagri Tjahjo Kumolo. "Kami tegas bahwa PNS itu harus netral," ujarnya.