Mencari PNS yang Berwibawa
Artikel () 06 Desember 2016 09:16:45 WIB
Mencari PNS yang Berwibawa
Tulisan : Arzil
Disiplin dapat dikonotasikan sebagai suatu hukuman, meskipun arti yang sesungguhnya tidaklah demikian. Disiplin berasal dari bahasa latin “Disciplina” yang berarti latihan atau pendidikan kesopanan dan kerohanian serta pengembangan tabiat. Jadi sifat disiplin berkaitan dengan pengembangan sikap yang layak terhadap pekerjaan.
Di dalam buku Wawasan Kerja Aparatur Negara disebutkan bahwa disiplin adalah
sikap mental yang tercermin dalam perbuatan, tingkah laku perorangan, kelompok atau masyarakat berupa kepatuhan atau ketaatan terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan Pemerintah atau etik, norma serta kaidah yang berlaku dalam masyarakat”.
Bila kita merujuk penjelasan Sutopo Yuwono di dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Produksi”, diungkapkan bahwa disiplin adalah sikap kejiwaan seseorang atau kelompok orang yang senantiasa berkehendak untuk mengikuti atau mematuhi keputusan yang telah ditetapkan.
Merujuk penjelasan Alfred R. Lateiner dan I.S. Levine telah memberikan definisi antara lain, disiplin merupakan suatu kekuatan yang selalu berkembang di tubuh para pekerja yang membuat mereka dapat mematuhi keputusan dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
Sedangkan kaitannya dengan kedisiplinan, setidaknya kita bisa melihat pula penjelasan Astrid S. Susanto. Dalam perdapatnya, Astrid mengemukakan sesuai dengan keadaan di dalam setiap organisasi, maka disiplin dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu Disiplin yang bersifat positif, dan Disiplin yang bersifat negatif.
Merupakan tugas seorang pemimpin untuk mengusahakan terwujudnya suatu disiplin yang mempunyai sifat positif, dengan demikian dapat menghindarkan adanya disiplin yang bersifat negatif.
Disiplin positif merupakan suatu hasil pendidikan, kebiasaan atau tradisi dimana seseorang dapat menyesuaikan dirinya dengan keadaan, adapun disiplin negatif sebagai unsur di dalam sikap patuh yang disebabkan oleh adanya perasaan takut akan hukuman.
Berdasarkan pada pengertian tersebut di atas, maka saya sedikit menyimppulkan bila tolak ukur pengertian kedisiplinan kerja pegawai adalah kepatuhan aparatur terhadap jam kerja. Lalu, kepatuhan terhadap instruksi dari atasan, serta pada peraturan dan tata tertib yang berlaku. Kemudian, berpakaian yang baik pada tempat kerja dan menggunakan tanda pengenal instansi.
Tidak cuma itu, para aparatur juga dituntut menggunakan dan memelihara bahan-bahan dan alat-alat perlengkapan kantor dengan penuh hati-hati, serta bekerja dengan mengikuti cara-cara bekerja yang telah ditentukan.
Hal lain yang mengatur kedisiplinan PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa juga dilihat pada PP 53 tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin PNS. Di dalam peraturan tersebut diatur tentang displin, pelanggaran disiplin, larangan, dan juga kewajiban PNS. Seperti yang digariskan pada Bagian 3 pasal 3 PP 53 Tahun 2010.
Dalam pasal itu memuat 17 aturan yang harus dijalankan PSN/ASN, mulai dari mengucapkan sumpah/janji PNS,mengucapkan sumpah/janji jabatan,setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila ,UUD-RI 1945,NKRI dan Pemerintah dan lainnya, hingga harus menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Dengan demikian, maka disiplin kerja merupakan praktek secara nyata dari para pegawai terhadap perangkat peraturan yang teradapat dalam suatu organisasi. Dalam hal ini disiplin tidak hanya dalam bentuk ketaatan saja melainkan juga tanggung jawab yang diberikan oleh organisasi, berdasarkan pada hal tersebut diharapkan efektifitas pegawai akan meningkat dan bersikap serta bertingkah laku disiplin.
Kedisiplinan pegawai dapat ditegakkan apabila peraturan-peraturan yang telah ditetapkan itu dapat diatasi oleh sebagian besar pegawainya dalam kenyataan, bahwa dalam suatu instansi apabila sebagian besar pegawainya mentaati segala peraturan yang telah ditetapkan. Dan Ini standar baku yang harus ditaati PNS/ASN.
Pada prinsipnya pemberian tugas kedinasan itu adalah merupakan kepercayaan dari atasan yang berwenang dengan harapan bahwa tugas itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan demikian maka, setiap Pegawai Negeri wajib melaksanakan tugas kedinasan yang telah dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Dan dalam rangka usaha memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, serta untuk mewujudkan Pegawai Negeri sebagai Aparatur Pemerintah yang bersih dan berwibawa diperlukan adanya suatu perangkat Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan dan sanksi apabila suatu kewajiban tersebut tidak ditaati atau adanya suatu pelanggaran-pelanggaran dalam menjalankan tugas.
Meski sudah ada aturan yang jelas, namun dalam pengamatan kita semua, masih ada dari oknum PNS/ASN ini yang abai bahkan tidak mematuhi aturan tersebut. Kondisi itu muncul mungkin karena kurangnya didukung sikap dan mental dari para pegawai itu sendiri, oleh karena itu diperlukan adanya pembinaan para PNS, agar pegawai itu dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna.
Selain itu, menurut saya, perlu juga dilaksanakan usaha penerbitan dan pembinaan Aparatur Negara yang meliputi baik struktur, prosedur kerja, fasilitas dan sarana untuk menunjang Aparatur Negara yang bersih dan berwibawa. (***)