Menyiapkan Desa Siaga

Artikel () 01 Desember 2016 13:24:33 WIB


Menyiapkan Desa Siaga

Oleh : Arzil

Dalam konteks bernegara, layanan dasar merupakan hak warga negara. Tanggung jawab pelayanan dasar berada perangkat pemerintahan mulai dari pusat hingga desa. Hanya saja, dalam realita yang tampak, selama ini proses pelayanan dasar terlebih di tingkat terendah yakni Desa/Nagari masih dijumpai berbagai persoalan pelayanan dasar mulai dari kesehatan, pendidikan, serta ketersediaan air bersih.

Sementara Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara filosofis, negara mengakui adanya desa sebagai salah satu entitas sosio-kultural yang secara historis ada sebelum negara Indonesia dideklarasikan. UU ini mengakui desa sebagai bagian dari yuridiksi dalam ketatanegaraan formal negara.

Maka tidak ada kata tidak bagi pemerintan provinsi maupun kabupaten/kota mengabaikan keberadaan desa/nagari. Bukan itu saja, ada juga tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjadikan Desa/Nagari bisa berkembang serta punya sarana pelayanan public yang dibutuhkan masyarakat.

Untuk lebih jelasnya, dapat kita simak bawa dalam struktur pemerintahan UU Desa memperkenalkan dua model pembangunan di tingkat desa, yaitu (1) Desa Membangun dan; (2) Pembangunan Kawasan Perdesaan. Konsep Desa membangun menunjukkan jenis-jenis pendekatan pembangunan yang bertujuan untuk memperkuat masyarakat di lokal desa.

Bentuk kedua menunjukkan persilangan pembangunan satu desa dengan desa lain (kawasan) yang saling beririsan. Model kedua ini dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan pelibatan dan persetujuan pemerintah dan masyarakat desa.

Sejatinya, UU Desa sangat sadar akan kelemahan tradisi berdesa dan desa yang kurang bermanfaat kepada warga. Karena itu UU Desa melakukan perubahan terhadap perspektif dan substansi pembangunan desa, yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, melainkan mengandung empat orientasi: pelayanan dasar, sarana dan prasarana fisik, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

 

Semua ini menyangkut dengan kebutuhan hidup warga dan kepentingan masyarakat sehari-hari yang membutuhkan penanganan dan pelayanan secara dekat dan cepat. Khusus mengenai pelayanan dasar, baik aspirasi para pihak maupun UU Desa mengamanatkan bahwa desa tidak hanya memberikan supply pelayanan administratif, tetapi juga mencakup kesehatan, pendidikan dan infrastruktur dasar.

Pelayanan air bersih oleh desa

Indonesia sebenarnya merupakan negara nomor lima terbesar di dunia dalam ketersediaan air per kapita. Tetapi air itu belum dikelola secara optimal, dan masih ada puluhan juta warga yang tidak mampu mengakses air bersih. Perhitungan dengan menggunakan kriteria MDGs Indonesia untuk air bersih dan data dari sensus tahun 2010, memperlihatkan bahwa negeri ini harus mencapai tambahan 56,8 juta orang dengan persediaan air bersih pada tahun 2015. Pada tahun yang sama, dataBappenas menunjukkan, proporsi rumah tangga dengan akses terhadap air minum layak, baik diperkotaan maupun pedesaan, hanya sebesar 47,71%. Karena itu setidaknya Indonesia harus mencapai tambahan 36,3 juta orang yang terlayani air bersih pada tahun 2015.

 

Meskipun warga kelas menengah ke atas mampu menyediakan air bersih secara mandiri, namun pada dasarnya negara mempunyai tanggungjawab menyediakan air bersih untuk warga. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan penyediaan air bersih, antara lain mengelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

 

Sejauh ini telah ada 400 lebih PDAM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dari 402 perusahaan daerah air minum (PDAM), hanya 140-an yang berpredikat sehat dengan jangkauan pelayanan yang terbatas pada masyarakat perkotaan. Desa-desa pelosok hampir tidak terjangkau oleh PDAM.

 

Karena itu, pemerintah melalui Kementerian PU menggelar Program Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), untuk membangun sarana air bersih dan sanitasi yang secara langsung dan dekat bisa melayani masyarakat. PAMSIMAS I telah dilaksanakan di 6.263 desa di 110 kabupaten/kota, 15 provinsi dan kemudian disusul PAMSIMAS II menambah 5.000 desa di sejumlah 124 kabupaten/kota. Rata-rata setiap desa memperoleh Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp 275 juta.

 

Semua pihak berharap bahwa sarana air bersih warisan PAMSIMAS yang diberikan kepada masyarakat itu bertahan awet dan berkelanjutan. Namun kami juga sangsi, sebab pendekatan berbasis masyarakat ini mengabaikan tradisi berdesa yang cenderung meninggalkan pemerintah desa, sehingga kepemilikan desa atas sarana air bersih cenderung lemah. Jika proyek dari atas ini tidak diterima dan tidak menyatu dengan sistem desa, maka sulit dipertanggungjawabkan, siapa pemilik otoritas dan akuntabilitasnya.

 

Karena itu penyediaan air bersih berbasis desa bisa menjadi alternatif atas pendekatan berbasis pemerintah (PDAM) dan juga berbasis masyarakat (PAMSIMAS). Meskipun penyediaan air bersih merupakan kewenangan pemerintah supradesa, tetapi pelayanan yang bersifat dan berskala lokal (dengan teknologi sederhana, sumur yang relatif kecil, dan jangkauan terbatas dalam lingkup desa), telah ditetapkan oleh UU No. 6/2014 sebagai kewenangan desa. Di sis lain, meskipun PAMSIMAS mengklaim berbasis masyarakat, namun kebijakan, kewenangan dan pendanaan tetap berasal dari pemerintah. Ini adalah contoh proyek imposisi pemerintah pusat yang menyelenggarakan kewenangan lokal berskala desa.

 

Penyediaan Pelayanan Kesehatan

 

Masyarakat sudah semakin akrab dengan sebutan bidan desa, Poliklinik Bersalin Desa, Pos Kesehatan Desa dan Posyandu. Semua itu merupakan bentuk sarana prasana pelayanan kesehatan yang ada di desa, meskipun selama ini otoritas dan akuntabilitas atas sarana prasarana kesehatan itu belum diletakkan di tangan desa.

 

Untuk memastikan otoritas dan akuntabilitas, UU Desa memandatkan bahwa Poliklinik Bersalin Desa, Pos Kesehatan Desa dan Posyandu merupakan jenis kewenangan lokal berskala desa di sektor kesehatan. Desa juga berwenang mengangkat bidan desa atau perawat desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan desa, tentu dengan mengikuti persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh rezim kesehatan.

 

Meskipun Poliklinik Bersalin Desa, Pos Kesehatan Desa dan Posyandu menjadi otoritas desa, tetapi tidak sepenuhnya menjadi milik desa. Tetap ada pola “urusan bersama” antara desa dengan supra desa untuk mengelola tiga jenis institusi pelayanan kesehatan tersebut. Perencanaan, pengelolaan dan pendanaan atas Poliklinik Bersalin Desa, Pos Kesehatan Desa dan Posyandu merupakan kewenangan desa, sedangkan pembinaan teknis merupakan kewenangan dinas kesehatan.

 

Peningkatan kesehatan warga tentu tidak cukup hanya dilihat dari sisi kelembagaan itu. Kesehatan berbasis desa mengandung kewenangan, kebijakan, gerakan, kelembagaan, sumberdaya manusia dan pelayanan yang melibatkan aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat.

 

Dari hari ke hari telah banyak desa inovatif yang memberikan contoh tentang sistem desa dan aksi kolektif melakukan konsolidasi dan institusionalisasi kewenangan, kebijakan, gerakan, kelembagaan, sumberdaya manusia dan pelayanan di bidang kesehatan.

 

Kebijakan desa merupakan pintu masuk dan pengikat bersama pelayanan kesehatan. Desa mengambil inisiatif dan keputusan Peraturan Desa tentang kesehatan yang Perdes tentang Kesehatan terutama mengatur tentang Dana Solidaritas Ibu Bersalin (Dasolin), Tabungan Ibu Bersalin (Tabulin), Kesehatan Ibu dan Anak, Posyandu dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). (***)