Gubernur Sumbar Kumpulkan Pejabat SOPD Antisipasi Pungli

Gubernur Sumbar Kumpulkan Pejabat SOPD Antisipasi Pungli

Berita Utama () 25 November 2016 09:02:03 WIB


Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengumpulkan seluruh pejabat pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di daerah itu untuk memberikan penekanan agar tidak terlibat dalam praktik pungutan liar terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.

"Pascapenangkapan oknum Aparatur Sipil Negara di Dinas Peternakan Sumbar, Senin (21/11), saya sudah kumpulkan semua pejabat SOPD untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kinerja agar tidak tersangkut pungutan liar (pungli)," katanya di Padang, Rabu.

Menurutnya hasil identifikasi dan evaluasi masing-masing SOPD itu harus dilaporkan pada gubernur paling lambat Kamis (24/11).

"Ini sebagai upaya untuk meminimalisasi peluang pungli di SOPD Sumbar," katanya.

Selain itu Irwan telah menekankan agar para pemangku kepentingan tidak menerima pemberian apapun dalam bentuk apapun karena hal itu bisa masuk ke ranah pungli.

"Kalau ada orang yang memberi uang, tolak, walaupun mereka yang memberi ikhlas namun itu di mata orang-orang tetap pungli," ujarnya.

Ia mengatakan pungutan liar tidak dilihat dari nominal rupiahnya namun dilihat dari tindakan yang dilakukan oleh si oknumnya.

"Meskipun hanya seribu, sekali pungli tetap pungli," katanya.

Terkait kinerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sumbar ia mengaku sangat mengapresiasi.

Menurutnya penangkapan yang dilakukan satgas Saber Pungli di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan , Senin (21/11) sangat bagus dan diharapkan bisa menimbulkan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi SOPD lainnya.

Apa yang dilakukan oknum itu itu suatu pelanggaran karena tidak mengikuti aturan dan kaidah serta mengikuti aturan dari pimpinan.

"Pimpinan sudah jelas-jelas memberantas dan menginstruksikan tidak boleh ada pungli. Dia malah melakukan pungli," ujarnya.

Ia mengatakan, siapapun yang melakukan pelanggaran tentu ada sanksinya. Sanksi untuk ASN yang bisa diterapkan bisa berupa teguran tertulis, teguran lisan, menurunkan golongan, menurunkan jabatan, dan pemecatan. (*)

sumber:http://dpkd.sumbarprov.go.id/berita/read/778-gubernur-sumbar-kumpulkan-pejabat-sopd-antisipasi-pungli.html