Pengertian Sujud Syukur, Tatacara dan Alasan Melakukannya

Artikel () 24 November 2016 09:30:12 WIB


Pengertian Sujud Syukur, Tatacara dan Alasan Melakukannya

Oleh : Zakiah

 

Sujud Syukur adalah Sujud yang dilakukan karena mensyukuri nikmat Allah disebabkan telah dikaruniai nikmat (keberhasilan) atau telah terlepas dari bahaya (musibah), Baik ke nikmatan atau musibah yang bersifat individu atau yang bersifat umum (menimpa umat Islam).

Jumhur ulama sependapat ikhwal sunatnya mengerjakan Sujud Syukur.

Sujud syukur disunnahkan dalam dua kondisi:

1. Ketika adanya anugerah atau nikmat yang baru seperti seseorang mendapat hidayah, masuk Islam, atau umat Islam mendapat pertolongan atau kelahiran anak, dll.

2. Ketika tercegah atau terhindarnya musibah seperti selamat dari

kecelakaan tenggelamnya kapal , jatuhnya pesawat atau selamat dari pembunuhan, dan lain-lain.

Diriwayatkan dari Abu Bakrah bahwa Nabi saw. apabila mendapatkan sesuatu yang disenangi atau diberi kabar gembira, segeralah tunduk bersujud sebagai tanda syukur kepada Allah swt.[1] .

Baihaqi meriwayatkan dengan sanad menurut syarat Bukhari : "Bahwa Ali r.a . ketika menulis surat kepada Nabi saw. untuk memberitahukan masuk Islamnya Suku Hamdzan, beliau pun sujud dan setelah mengangkat kepalanya terus bersabda: 'Selamat sejahtera atas Suku Hamdzan! Selamat sejahtera atas Suku Hamdzan'!"

Dari Abdurrahman bin 'Auf : "Bahwa Rasulullah saw. pada suatu hari keluar dan saya mengikutinya sampai kami tiba di Nakhl. Beliau lalu sujud dan lama sekali sujudnya itu hingga saya takut kalau-kalau Allah akan mendatangkan ajalnya di sana. Saya lalu datang mendapatkannya, tiba-tiba beliau mengankat kepala dan bertanya: 'Mengapa wahai Abdurrahman?' Saya menceritakan perasaan saya tadi, maka beliau pun bersabda:'Sesungguhnya Jibril a.s. datang kepadaku tadi dan berkata: Sukakah Anda kuberi kabar gembira ? Sesungguhnya Allah berfirman kepada Anda: Barang siapa membacakan shalawat padamu, maka Aku akan memberinya rahmat . Dan berang siapa membacakan salam kepadamu, maka Aku akan memberinya keselamatan. Oleh karena itu saya sujud sebagai tanda syukur kepada Allah Ta'ala. [2] .

Hakim juga meriwayatkan hadits seperti ini dan mengatakan: "Hadits ini sah menurut syarat Bukhari dan Muslim, dan dalam soal sujud syukur ini, belum pernah saya jumpai sebuah hadits yang lebih sah dari ini."

Bukhari meriwayatkan bahwa ka'ab bin Malik melakukan sujud syukur ketika menerima berita bahwa tobatnya diterima Allah.

Ahmad mengatakan bahwa Ali r.a . juga sujud ketika menemukan mayat Dzats-Tsudaiyan diantara orang-orang Khawarij yang tewas dalam peperangan dengannya.

Sa'ad bin Manshur juga menyebutkan bahwa Abu Bakar melakukan sujud syukur ketika mendengar kematian Musailimah, yakni Nabi palsu.

Suci lebih afdhal. Sujud syukur itu juga memerlukan syarat-syarat sebagai syarat-syarat shalat, tetapi ada pula ulama yang berpendapat bahwa syarat-syarat itu tidak diperlukan sebab memang bukan termasuk dalam shalat. Dalam kitab Fat-hul 'Allam

disebutkan bahwa pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Syaukani berkata: "Dalam sujud Syukur tidak terdapat sebuah hadits pun yang menjelaskan bahwa untuk melakukannya itu disyaratkan berwudhu, suci pakaian dan tempat."

Takbir diperlukan (?) . imam Yahya dan Abu Thalib. berpendapat bahwa tidak terdapat keterangan dari Nabi saw. yang menjelaskan bahwa dalam sujud syukur itu diharuskan bertakbir, hanya saja disebutkan dalam kitab Bahr bahwa dalam sujud syukur itu takbir diperlukan.

Tata caranya . Seperti sujud tilawah . Yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan sujud hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Saat sujud, bacaan yang dibaca adalah seperti bacaan ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud tidak ada salam dan tidak ada tasyahud.

Tidak di waktu shalat. Imam Yahya berkata bahwa sujud syukur dalam shalat tidak dibolehkan, dan memang tidak ada seorang ulama pun yang memperkenankannya, sebab tidak ada sangkut-pautnya sama sekali.

Sebarkan !!! insyallah bermanfaat .

“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Sumber:

Fikih Sunnah 2 hal.117-119, Sayyid Saabiq, Penerbit: PT.Al-Ma'rif, Bandung.

***

[1]. HR. Abu Daud, Ibnu Majah serta Tirmidzi menganggapnya sebagai hadits hasan.

[2]. H.R. Ahmad, Hakim, Baihaqi

1. Hadits-Hadits yang Meriwayatkan Sujud Syukur

2. Tatacara Sujud Syukur

3. Catatan:

1. Tidak untuk nikmat yang kontinyu. Sujud syukur tidak disunnahkan untuk nikmat yang terjadi terus menerus karena anugerah Allah tiada putusnya, seperti nikmat nafas, nikmat hidup, dan bisa merasakan nikmatnya shalat. Mungkin kita pernah melihat sebagian orang yang rutin melakukan sujud syukur setelah selesai dzikir atau ba'da shalat fardhu. Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat, “Tidak disyari’atkan (disunnahkan) untuk sujud syukur karena mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus yang tidak pernah terputus.”

2. Jarak waktunya. Bagaimana Jika Luput dari Sujud Syukur? Ar Ramli rahimahullah mengatakan, “Sujud syukur itu jadi luput jika sudah berlalu waktu yang lama dengan waktu adanya sebab sujud.” Berarti sujud syukur dilakukan ketika mendapatkan nikmat atau selamat dari bencana (musibah), jangan sampai ada selang waktu yang lama. Allaahu a'lam.