Membuat Tata Ruang Kelautan Yang Berimbang
Artikel () 23 November 2016 14:11:36 WIB
Membuat Tata Ruang Kelautan Yang Berimbang
Oleh : Arzil
Kebijakan kelautan Indonesia yakni Ocean Governance Policy merupakan salah satu poin penting untuk pemanfaatan potensi kelautan yang ada saat ini, termasuk kawasan perairan yang dimiliki Sumatera Barat (Sumbar).
Melalui kebijakan tata kelola kelautan (Ocean Governance Policy) akan menciptakan sistem tata kelola kelautan nasional yang komprehensif, terintegrasi, efektif, dan efisien. Kebijakan tata kelola kelautan tersebut disusun guna mewujudkan negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasis kepentingan nasional.
Dan kita tahu, Sumbar merupakan salah satu daerah yang memilik daerah pesisir yang cukup luas di tanah air ini. Berdasarkan RTRW Sumbar (2004-2019), luas perairan laut Provinsi Sumatera Barat diperkirakan ± 186.500 Km2.
Dengan panjang garis pantai keseluruhannya mencapai ± 2.420.388 Km, yang meliputi 6 (enam) kabupaten kota mulai dari Pasaman Barat dengan panjang perairan lautnya 142.955 Km, Agam dengan panjang 38.469 Km.
Kemudian disusul dengan Kabupaten Padangpariaman sepanjang 62.332 Km, Kota Padang 99.632 Km, Kabupaten Pesisir Selatan yang panjangnya 278.200 Km, sert Kepulauan Mentawai dengan panjang garis pantainya 1.798.800 Km.
Dengan panjang garis pantai yang dimiliki itu, potensi kelautan Sumbar bisa dikatakan cukup besar, mulai dari potensi keanekaragaman, kekayaan sumberdaya alam dan jasa lingkungan lainnya.
Namun demikian potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal dan terpadu. Pasalnya, wilayah perairan laut nasional merupakan wilayah open access dan ada berbagai stakeholders dengan kepentingan yang berbeda sehingga rawan konflik.
Kita memang mengetahui rencana zonasi merupakan instrumen penataan ruang yang menjadi dasar dalam pemberian ijin pemanfaatan ruang di perairan pesisir. Rencana zonasi menjadi alat kontrol untuk keseimbangan pemanfaatan, perlindungan pelestarian, dan kesejahteraan masyarakat sekaligus berfungsi memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pemanfaatan perairan pesisir.
Di sini lah, pentingnya menyiapkan landasan bagi pemanfaatan ruang kelautan dalam menserasikan berbagai kegiatan baik antar sektor maupun antar wilayah. Hanya saja, dalam merumuskan regulasi untuk penyusunan zonasi pesisir dan pemanfaat pulau-pulau kecil itu, bisa juga mengakomodir kelangsungan hidup nelayan tradisional di laut tidak mendapat tempat.
Maka dari itu, sebaiknya dalam agenda penyusunan rencana zonasi pesisir dan pemanfaat pulau-pulau kecil yang diadakan Pemprov Sumbar, Dinas Kelautan dan Perikanan serta stakeholder yang terlibat dalam penyusunnya rencana zonasi itu tidak mengabaikan kehadiran dari nelayan tradisional.
Sejatinya, dalam penyusunan regulasi zonasi untuk wilayah perairan Sumbar itu perlu membuat strategi pemanfaatan ruang perairan yang komprehensif dan terpadu agar pemanfaatan sumberdaya dapat optimal dan lestari.
Hal lainnya perlu dibuat, yakni mempersiapkan wilayah pesisir dan laut untuk berperan dalam perkembangan global yang memberikan manfaat sebesar besarnya bagi kepentingan nasional dan Sumbar.
Kemudian, kita juga membantu mengurangi kesenjangan perkembangan antar bagian wilayah nasional sesuai potensi dan daya dukung lingkungan serta membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat marjinal diwilayah pesisir dan pulau - pulau kecil.
Tidak lupa pula kita memperkuat akses antar bagian wilayah nasional sebagai negara kesatuan serta memperkuat kesatuan wilayah nasional melalui kawasan perbatasan dengan negara lain.
Penataan ruang laut juga dapat mempertahankan dan meningkatan kelestarian lingkungan pesisir dan laut. Termasuk memperbaiki dan merehabilitasi kerusakan dan penurunan kualitan lingkungan di wilayah pesisir dan laut," jelasnya.
Hakekat tata ruang adalah kesepakatan. Untuk itu perlu disepakati rencana tata ruang yang terpadu ditingkat nasional, propinsi dan kabupaten kota. Termasuk kawasan pulau sebagai wujud pelaksanaan rencana tata ruang laut.
Untuk menyusunnya, diperlukan dukungan peraturan perundangan yang akan melegalisasi tata ruang serta diperlukan dukungan antar sektor antar wilayah dalam mewujudkan keserasian antar kegiatan di wilayah perairan.
Tidak terkecuali, dukungan serta peran serta masyarakat, swasta dan lembaga terkait terutama dalam penyedian infrastruktur, teknologi, SDM dan jaringan pamasaraan. Sinkronisasi tata ruang daratan dan lautan, menurut penulis juga sangat penting, sehingga ada penyelarasan dan tidak tumpang tindih.
Menurut pakar regulasi kelautan, Sudirman penetapan Zonasi wilayah pesisir merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah untuk melindungi dan menciptakan keadilan di antara golongan masyarakat dalam mengakses sumberdaya di wilayah pesisir. Apalagi, perairan pesisir dan laut berlaku rejim "open acces".
Praktiknya banyak terjadi permasalahan dan konflik kepentingan dalam pemanfaatannya wilayah pesisir. Bahkan, terjadi marginalisasi masyarakat pesisir, serta timbulnya dampak kerusakan terhadap lingkungan pesisir.
Nah yang menjadi pertanyaan besar kita semua, apakah dalam penyusunan rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil di Sumbar ini akan mengunakan pertimbangan-pertimbangan yang penulis sampaikan diatas ? Wallahu’alam. (*)