TINGKATKAN PENGAWASAN, UPTD PPP SIKAKAP LAKUKAN PEMBINAAN NELAYAN MENGENAI PENGAWASAN PERIKANAN TANGKAP

TINGKATKAN PENGAWASAN, UPTD PPP SIKAKAP LAKUKAN PEMBINAAN NELAYAN MENGENAI PENGAWASAN PERIKANAN TANGKAP

Kelautan dan Perikanan NONONG HANUGRAH, A.Md(Dinas Kelautan dan Perikanan) 27 September 2016 08:45:10 WIB


Potensi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang dimiliki Sumatera Barat merupakan potensi yang dapat dioptimalkan pengelolaannya, demi mewujudkan kesejahteraan rakyat, kelestarian sumber daya kelautan dan Perikanan dan lingkungannya, serta peningkatan peran sektor kelautan dan perikanan dalam pembangunan ekonomi nasional. Sumatera Barat merupakan provinsi yang memiliki potensi Sumber daya Kelautan dan Perikanan yang melimpah. Dengan luas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mencapai 186.580 km2 dan panjang garis pantai 2.420.357 km, sektor kelautan dan perikanan sangatlah bernilai. Potensi perairan di Sumatera Barat antara lain ikan laut, ikan air tawar, mangrove, terumbu karang, padang lamun, rumput laut, penyu dan lain-lain. Namun potensi yang melimpah tersebut belum mampu terkelola dengan baik.

Untuk mendukung 3 pilar Kementrian Kelautan dan Perikanan tersebut maka perlu peningkatan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu program/kegiatan prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam rangka mendukung terwujudnya kedaulatan pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam rangka mendukung 3 pilar Kementrian Kelautan dan Perikanan serta meningkatlan pengawasan kegiatan penangkapan ikan  di perairan selat kepulauan Mentawai, UPTD PPP Sikakap lakukan pembinaan terhadap nelayan tangkap sikakap mengenai pengawasan perikanan tangkap. Kegiatan ini berlangsung pada hari rabu tanggal 7 September 2016 di Aula UPTD PPP Sikakap. Sasaran dari kegiatan ini adalah nelayan tangkap yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan selat Mentawai. Selain itu kegiatan ini mengundang instansi terkait yang memiliki tanggung jawab pengawasan kegiatan perikanan yaitu Polsek, Satkamla, Syahbandar dan kepala desa yang ada di kecamatan sikakap.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta mengajak masyarakat dalam rangka meningkatkan pengawasan serta menjaga kelestarian sumberdaya ikan di perairan Mentawai melalui kegiatan pengawasan perikanan tangkap. Dalam kesempatan ini hadir kepala bidang pengawasan Bapak Ir. Alber Krisdiarto, M.Si, Penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS) tindak prilaku perikanan Provinsi Sumatera Barat Bapak Arnofi, S.Pi, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Sikakap Bapak Ari Setyo Wibowo, S.St.Pi.

Sasaran strategi pengawasan perikanan di Sumatera Barat adalah  agar supaya Sumatera Barat bebas Illegal, Unreported & Unregulated (IUU) Fishing serta kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan, hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang pengawasan DKP Prov Sumbar, “ tugas mengawasi kegiatan perikanan tangkap adalah tugas kita bersama, dinas, penegak hukum dan masyarakat dengan demikian sasaran pengawasan yang kita targetkan akan tercapai yaitu bebas Illegal, Unreported & Unregulated (IUU) Fishing serta kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan”, uangkap Alber kepada para peserta. Ada beberapa hal kegiatan yang dilarang dalam kegiatan perikanan ungkap PPNS DKP Prov Sumbar Bapak Arnofi, diantaranya menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di kawasan konservasi, menggunakan  bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak ekosistem terumbu karang, menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang, menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, menebang mangrove di Kawasan konservasi, menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun, melakukan penambangan pasir yang dapat merusak lingkungan, melakukan penambangan minyak dan gas yang dapat merusak/mencemari lingkungan/ merugikan masyarakat, melakukan penambangan mineral yang dapat merusak / mencemari lingkungan/ merugikan masyarakat, melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Kepala Pelabuhan Perikanan pantai Sikakap Menambahkan bahwa pelaku pengawasan perikanan di daerah terdiri dari pengawas Perikanan (Pejabat Fungsional), pengawas Perikanan berstatus PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan), observer di atas Kapal, kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) dalam SISWASMAS, POLRI ( Polisi Perairan ), TNI AL (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut) dan dukungan Instansi Terkait : T N I A U , Ditjen Imigrasi, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Bea dan Cukai, DEPNAKERTRANS.

Pengawasan kegiatan perikanan harus melibatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan secara bertanggung jawab, agar dapat diperoleh manfaat secara berkelanjutan.

By : Cici Anggara, S.Pi.MP