Pembinaan dan Penyaluran Bantuan Satgas PPHBN Sumbar

Pembinaan dan Penyaluran Bantuan Satgas PPHBN Sumbar

Berita Utama () 19 September 2016 15:26:41 WIB


Padang, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat merupakan instansi pemerintah yang diberi tanggungjawab untuk mengurus hutan. Keberadaan hutan dapat terjaga salah satunya melalui pengamanan dan perlindungan hutan. Sumatera Barat hanya memiliki 152 orang Polisi Kehutanan dengan luasan hutan Sumatera Barat yang harus diamankan 2.342.893 Ha. Artinya satu orang Polisi Kehutanan harus mengaman hutan dengan luasan 15.413 Ha. Sesungguhnya idealnya satu orang polisi kehutanan mengamankan 150-1000 Ha saja. Hal inilah yang mendorong Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat untuk membentuk satgas PPHBN. Satgas PPHBN adalah tenaga pengamanan hutan swadaya masyarakat yang bersifat pengamanan dini antara lain memantau, menjaga dan melaporkan kepada pihak berwenang dalam hal ini dinas kehutanan kabupaten atau provinsi jika sewaktu-waktu terjadi ancaman ataupun gangguan keamanan terhadap hutan yang ada disekitarnya. Seluruh satgas PPHBN Sumbar diberikan pembinaan setiap tahunnya antara lain untuk melatih kepekaan mereka bagaimana mengantisipasi gangguan dan kerusakan hutan secara dini. Pembinaan terhadap satgas PPHBN dilakukan dengan memberikan pengetahuan terkini mengenai kebijakan, peraturan dan kondisi hutan Sumatera Barat saat ini. Selain itu diskusi dan sharing mengenai pengalaman dalam mengamankan hutan pada daerah mereka masing-masing juga merupakan hal positif yang diharapkan dapat menjadikan lembaga PPHBN disetiap Nagari menjadi semakin baik. Pembinaan dilakukan dengan mengumpulkan satgas PPHBN dimasing-masing Nagari dan tim Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat akan memberikan pembekalan di Nagari tersebut.

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat selain melakukan pembinaan juga memberikan bantuan sarana dan prasarana perlengkapan lapangan berupa rompi dan topi lapangan kepada 577 orang satgas yang tersebar di 13 Kab/Kota. Tim Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat juga memberikan pemahaman kepada Satgas PPHBN agar bantuan yang telah disalurkan tersebut dapat mendorong dan memotivasi untuk lebih meningkatkan kinerja dalam menjaga kawasan hutan dilingkungannya sehingga kawasan hutan tersebut dapat memberikan manfaat dan terus terjaga kelestariannya.

Keberadaan satgas Pengamanan dan Perlindungan Hutan Berbasis Nagari disadari saat ini merupakan tenaga pengaman hutan yang cukup efektif dalam membantu tugas Dinas kehutanan Provinsi Sumatera Barat. Satgas PPHBN sangat membantu sekali apalagi dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah nantinya dimana kewenangan pengamanan dan perlindungan hutan yang selama ini merupakan tanggungjawab dan kewenangan instansi pemerintah yang membidangi kehutanan di Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi.