Unand Anugrahi Wapres Jusul Kalla Dr.(Hc) Bidang Hukum Pemerintahan Daerah

Unand Anugrahi Wapres Jusul Kalla  Dr.(Hc) Bidang Hukum Pemerintahan Daerah

Berita Utama Bagian Penerangan(Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat) 05 September 2016 18:18:14 WIB


Padang, Wakil Presiden Republik Indonesia Muhammad Jusuf Kalla di anugrahi Gelar DR. (HC) Dalam Bidang Hukum Pemerintahan Daerah dalam Rapat Senat Terbuka di Universitas Andalas, Padang 5 September 2016

Hadir dalam kesempatan ini, Ny.Mufidah Jusuf kalla anak serta cucu. Ketua DPD RI Irman Gusman, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, Menteri PUPR M Basoeki Hadimoeldjono, Menteri Ristekdikti Mohamad Nasir, Menteri PAN RB Asman Abnur, Rini Rudiantara, Mustafa Abubakar, Dirgen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnizar Moenek, Gubernur  Irwan Prayitno, Ketua Dekranasda Ny.Nevy Irwan Prayitno, Wagub  Nasrul Abit, Ketua BKOW Sumbar Ny.Wartawati Nasrul Abit.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Senat UNAND Ardinis Arbain, Rektor UNAND Prof. Tafdil Husni, Tim Promotor yang terdiri dari Prof. Saldi Isra, Prof. Todung Mulya Lubis, dan Prof. Elwi Danil

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya IPTEK dan Pendidikan Tinggi (Dikti)KemenristekdiktiAli Ghufron Mukti mengatakan penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (HC) kepada Wakil Presiden RI Muhammad Jusuf Kalla dalam bidang hukum pemerintahan daerah karena berperan Pertama, pembentukan Ketetapan MPR nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional tang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan RI.

Kedua memulai Misi Damai dalam Pemulihan Pemerintahan Aceh Paska Gagalnya Cessation of Council di Tokyi 2003; Perundingan Helsinki dan Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Aceh. Ketiga, keberagaman Aturan Hukum dan keempat, membumikan Desentralisasi Asimetris demi Meneguhkan NKRI

Wapres dalam kesempatan itu mengatakan, perubahan fundamental apa yang terjadi di Indonesia setelah reformasi yang merubah banyak hal. Ada yang mengatakan demokrasi ditandai dengan adanya pemilu yang bebas, mekarnya partai politik, kebebasan pers, dsb.

“Itu semuanya betul, namun otonomi daerah jugalah yang membuat praktek demokrasi, khususnya di daerah, berjalan secara semarak”, ucap Jusuf Kalla.

Otonomi daerah menjadi niscaya di Indonesia karena beberapa alasan sosial budaya dan politik lainnya, kemajemukan dalam berbagai hal membuat otonomi daerah menjadi keharusan sebab hanyalah dengan otonomi daerah kita dapat menjaga, merawat dan melanjutkan kemajemukan secara lebih efektif.

Masalahnya adalah sistem yang dahulunya sentralistik ini cenderung penyeragaman lewat kemajemukan. Penyeragaman ini mengakibatkan kecenderungan memudarnya simbol kearifan local. Apalagi dengan semua mesti dititahkan dari atas dan wajib diamini di daerah. Sebagai negara kepulauan dengan bentangan yang begitu panjang, sistim sentralistik untuk menjalankan roda pemerintahan menjadi tidak efisien.

Faktanya selama menjalankan system pemerintahan yang sentralistik, selain timbul ketimpangan antar daerah, kreativitas SDM menjadi menurun dan nihil trobosan. “ Inilah yang mengilhami saya ketika menjadi anggota MPR untuk memulai dan mendorong terwujudnya sistem pemerintahan otonomi daerah, yang memang pada akhirnya menghasilkan TAP MPR No XV Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta pembangunan pusat dan daerah dalam NKRI yang kemudian melahirkan UU No 32 Tahun 1999 dan direvisi menjadi UU no 32 Tahun 2004 dan UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, ucap Jusuf Kalla.

“Salah satu aspek yang mesti kita benahi yaitu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkotak – kotak di daerah, ASN harus kembali menjadi lem perekat bangsa, untuk itu kita akan mencoba mengatur eseon I  dan eselon II menjadi ASN nasional yang bisa ditempatkan dimana saja, ucap Wakil Presiden RI.

Jusuf Kalla menambahkan “Sukses tidaknya otonomi daerah amat ditentukan oleh kualitas SDM, perencanaan yang baik, pelaksana dan control yang baik serta adanya standarisasi nasional”.

“Bagaimanapun kita menjalakan sistim pemerintahan terutama di daerah, kualitas pemimpin dan kepemimpinan akan sangan menentukan dan dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat”, ucap Jusuf Kalla.

Persyaratan utama kualitas sebuah kepemimpinan, adalah ketulusan untuk berbuat demi kepentingan rakyat dan dalam ketulusan hati itu, pemimpin haruslah lurus.

“Selalulah bersifat tulus iklas dalam kehidupan”, ucap JK



Sumber Berita: http://www.semangatnews.com/berita-muhammad-jusuf-kalla-dianugrahi-dr-hc-bidang-hukum-pemerintahan-daerah-oleh-unand.html#ixzz4JNZB5200