Penyusunan Review Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Sumatera Barat

Penyusunan Review Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Sumatera Barat

Berita Utama NONONG HANUGRAH, A.Md(Dinas Kelautan dan Perikanan) 05 September 2016 10:59:10 WIB


Sumatera Barat memiliki wilayah Laut sebesar 186.580 km2 panjang garis pantai 1973,246 km. Pulau-Pulau Kecil 185 buah. Terdapat 7 Kabupaten/Kota Pesisir. Dengan luasnya wilayah Laut tersebutpotensi sumberdaya yang dimiliki Provinsi Sumatera Barat juga besar seperti sumberdaya Ikan, Terumbu karang, Mangrove, Padang Lamun. Walaupun potensi sumberdaya cukup besar permasalahan dipesisir dan laut juga cukup banyak, yang harus diatasi oleh Pemerintah Daerah; Seperti Kemiskinan masyarakat pesisir, Illegal Fishing, Degradasi Ekposistim, Potensi Bencana, Konflik Penataan Ruang, Dalam rangka Penataan Ruang laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di dalam  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pulau-Pulau Kecil  dan Pulau-Pulau Kecil jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa dalam rangka pengelolaan wilayah pesisir  dan pulau-pulau kecil, yang didalamnya meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian,  memerlukan upaya yang sistematis dan terukur agar dapat

Dalam UU No 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 pasal 7 ayat (3), memandatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun semua dokumen perencanaan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Salah satu perencanaan yang wajib disusun adalah perencanaan spasial yang berupa Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), yang berfungsi sebagai arahan pemanfaatan bagi berbagai kegiatan berbasiskan pada sumberdaya di wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil. Dokumen Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di tetapkan dengan Perda dan berlaku selama 20 tahun, serta dapat ditinjau ulang setiap 5 tahun.

Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin (UU 27/2007 pasa;l )

Penyusunan Rencana Zonasi menjadi dasar dalam pemberian izin lokasi kegiatan di perairan pesisir. Dalam  UU 27/2007 perairan pesisir dan pulau-pulau kecil di dalam Rencana Zonasi dibagi menjadi 4 kawasan peruntukkan yaitu; Kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan Kawasan Alur laut. Kawasan dibagi lagi menjadi Zona. Misalnya Zona pariwiaata, Zona Budidaya, Zona Pertambahan dsb.

Provinsi Sumatera Barattelah menyusun semua Dokumen Perencanaan tahun 2007 yang terdiri dari Renstra, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau telah di Perdakan yang terintegrasi dengan Perda RTRW. Tahun 2014 Renstra Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah direvisi dan juga telah disahkan melalui Peraturan Gubernur Tahun 2014. Sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terjadi Perubahan kewenangan Provinsi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dimana semula 4-12 Mil menjadi 0-12 mil. Berkaitan dengan hal tersebut Dokumen Rencana harus menyesuikan dengan kewenangan tersebut dan Perda Zonasi juga perlu direvisi.Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat TA. 2016 melalui Anggaran APBD dan APBN melakukan Review Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil TA. 2016.

 

  1. Landasan Hukum Penyusunan Rencana Zonasi
  • UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014;
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015;
  • UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor..23.Tahun.2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

 

2. Maksud dan Tujuan

 

Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah :

  1. Melakukan Penyusunan Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merupakan kewenangan Provinsi (0-12 Mil), melalui;
  • pengkajian ulang terhadap dokumen yang telah disusun sebelumnya.
  • Melakukan pengintegrasian dokumen yang telah disusun sebelumnya sesuai dengan Petunjuk Teknis penyusunan RZWP-3-K Provinsi.

       2. Menyusun Draft Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sumatera Barat.

 

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera barat Tahun 2016 menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi yang dibantu oleh Tim Pokja dan Konsultan.

            Tahapan yang dilakukan dalam menyusun RZWP3K adalah;

  1. Pembentukan Pokja
  2. Bimtek Pokja
  3. Sosialisasi Penyusunan RZWP3K
  4. Penyusunan Dokumen Awal
  5. Konsulyasi Publik I
  6. Penyusunan Dokumen Final
  7. Konsultasi Publik II
  8. Pemberitan Tanggapan Dokumen Final ke Menteri.

Sampai bulan Agustus 2016 telah disusun dokumen Awal dan Peta Alokasi Ruang serta Konsultasi Publik I.

            Direncanakan tahun 2017 Dokumen RZWP3K Provinsi Sumatera Barat akan di Perdakan. Setelah tersusunnya draft Ranperda dan naskah Akademik. Keberadaan Perda RZWP3K sangat penting karena apabila suatu kegiatan di wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kegiatan tersebut tidak terakomodasi, tidak masuk dalam Rencana Zonasi tidak bisa dikeluarkan izin lokasi. Dengan adanya Perda Zonasi, maka diharapkan konflik  penataan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak terjadi. Karena sudah ditata dalam alokasi ruang WP3K.