Wakili Gubernur, Kaban Kesbangpol buka Sosialisasi SKB 3 Menteri

Wakili Gubernur, Kaban Kesbangpol buka Sosialisasi SKB 3 Menteri

Kegiatan Strategis TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 31 Agustus 2016 11:02:37 WIB


Bertempat di Wisma Kemala, Padang, Badan Kesbangpol Prov. Sumbar selenggarakan Sosialisasi SKB 3 Menteri dan Kepgub Sumbar tentang larangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Kegiatan ini ditujukan bagi tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat se-Sumatera Barat. Sesuai dengan hasil koordinasi Badan Kesbangpol bersama unsur Kejaksaan Tinggi dan instansi lainnya yang tergabung dalam Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Sumbar, sedikitnya ada 18 aliran kepercayaan yang dilarang beraktivitas dan dalam pemantauan Bakor Pakem Sumbar. Acara ini dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Zul Aliman, SE, MM mewakili Gubernur Sumatera Barat.

18 aliran yang dilarang di Sumbar antara lain Jamiyatul Islamiyah, Jamaah Ah­madiyah Indonesia (JAI) Cabang Padang, Ajaran Jamaah Keimanan, Ajaran Al Qiyadah Al-Islamiyah Cabang Padang (kemudian di­yakini berkembang menjadi Ga­fatar), Ajaran At­tazkir, Tarekat Khasatariyah, Ajaran Yamisah, Ajaran Al Qi­yadah Al- Islamiyah Cabang Pesisir Selatan, Pengajian Abdul Karim Jamak, Al-Jamaah Quran dan Hadist, Ajaran Payung Tigo Sakaki, Ah­madiyah Tanah Datar, Ajaran Zaini Datuak Ra­ng­kayo Besar, Ajaran Kerajaan Islam Inter­nasional, Rukun 13, Islam Jama­ah, Buya Zed, dan Tarekat Naq­sabandiyah Al-Khalidiyah (Dermoga).

Adapun enam aliran yang berada dalam pengawasan antara lain Naqsabandiyah, Ajaran Per­kum­pulan Siswa-siswa Alkitab Saksi-saksi Yehova, Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII) Cabang Padang, Tauhid Centre, LDII Batusangkar Tanah Datar dan Yayasan Kharisma Usada Mustika (Yakum). Se­dangkan empat aliran lain yang tidak ditemukan lagi antara lain Baha’i, Ajaran Agama Allah dan Inkarussunnah, Ajaran Ilmu Sejati dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Padang Aro.

Untuk Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Sumbar sendiri sudah tidak ditemukan lagi aktivitas baru dari kelompok ini namun pemerintah tetap melakukan pemantauan dan kewaspadaan dini dengan mensosialisasikan aturan menteri serta keputusan Gubernur yang melarang kelompok ini menyebarkan keyakinannya.