13 SKPD Sumbar Dalam Perubahan SOTK

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 25 Agustus 2016 12:32:11 WIB
Satpol PP Sumbar, Padang --- Dalam Waktu dekat ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat akan dilakukan perombakan dan penghapusan dalam perubahan struktur organisasi tata kerja yang baru, dengan pengurangan itu jumlah SKPD di Sumbar yang sebelumnya 49, ke depan akan menjadi 36 SKPD, bahkan ada juga beberapa SKPD dipecah menjadi dua, untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahan.
Rencananya tahun 2017, Gubernur Sumbar (Irwan Prayitno) akan melantik Kepala SKPD yang telah sesuai hasil validasi dan verifikasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD 2017.
Menyikapi PP tersebut perlu dilakukan penyusunan perubahan sejumlah nomenklatur SKPD di Pemprov Sumbar. Adapun SKPD yang dihapuskan adalah Biro pada sekretariat daerah yang sebelumnya masing-masing Biro itu berstatus SKPD, digabung menjadi satu SKPD yaitu sekretariat daerah. Selain itu terdapat SKPD yang harus dihapuskan, diantaranya Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh), Korps Pegawai Republik Indonesia, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan empat rumah sakit daerah yang sebelumnya juga berstatus SKPD. Rumah Sakit itu masing-masing RS Achmad Muctar, RSUD Solok, RS Padang Pariaman dan RSJ Prof HB Saanin, Padang. Selanjutnya, rumah sakit tersebut akan menjadi unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan Sumbar.
Sementara untuk SKPD yang dimekarkan adalah, Biro Humas yang sebelumnya menjadi bagian di Sekretariat Provinsi akan berada di bawah Dinas Kominfo, Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sebelumnya bergabung dalam Dinas Perhubungan, akan berdiri sendiri. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipisahkan, berdiri sendiri-sendiri. Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman dipecah menjadi dua, Dinas Cipta Karya Perumahan Rakyat dan Dinas Bina Marga.
Untuk SKPD yang berubah nama di antaranya Satpol PP akan menjadi Dinas Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan. Bidang kebudayaan akan berdiri sendiri menjadi dinas. Begitu juga dengan Dinas Prasjal dan Tarkim, akan jadi dua dinas yaitu Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat dan Dinas Tata Ruang. Selanjutnya, Dinas Kominfo Humas dan Statistik, Dinas Perkebunan digabung menjadi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan. Seterusnya, Dinas Perhubungan Kominfo menjadi Dinas Perhubungan. Badan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan. Badan Diklat menjadi Badan Pengembangan SDM, Kantor Penghubung menjadi Badan Penghubung, sedangkan Dinas Penelitian dan Pengembangan baru dibentuk.
(by Novear)