MEA Era Reformasi Aparatur dan Eksistensi Lembaga Diklat
Artikel Badan Pendidikan dan Latihan(Badan Pendidikan dan Latihan) 24 Agustus 2016 11:13:06 WIB
Pada suatu kesempatan rehat siang tim editor Buletin Badan Pendidikan dan Pelatihan berusaha menggali immage Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sumatera Barat Bapak H. Rosman Effendi, SE, MM, MBA tentang inovasi dan rencana program pelatihan yang akan dilakukan dimasa yang akan datang. Sebagai ekpresi dari keberhasilan program kepemimpinan Bapak H. Rosman Effendi, SE, SH, MM, MBA sebagai Kepala Badan Diklat Provinsi Sumatera Barat yang telah mampu meningkatkan performa dan kredibilitas serta menjalin kerjasama dengan pemerintah pusat, Kabupaten/Kota serta lembaga lintas sektoral dan vertikal dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan aparatur.
Wawancara dilakukan oleh tim Redaksi Buletin Badan Pendidikan dan Pelatihan Dr. Elsanra Eka Putra dan Erman, S.Pd di ruang Kepala Badan Diklat Provinsi Sumatera Barat.
Tanya : Bagaimana pandangan Bapak terhadap kapasitas dan kredibilitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap pemberlakukan kesepakatan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)?
Jawab : Kesepakatan kerjasama tentang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) harus kita sikapi secara arif dan bijaksana. Aparatur pemerintah yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan roda pemerintahan secara tidak langsung akan berdampak pada aparatur pemerintah terutama dalam hal pengelolaan pemerintahan dan pengambilan kebijakan.
Oleh karena itu pemerintah harus mempersiapkan diri tidak hanya dengan pembiayaan pembangunan, fasilitas dan infrastruktur yang dibutuhkan akan tetapi juga kesiapan serta kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia aparatur baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/ kota dalam melakukan pengolahan, pengelolaan dan pembinaan kegiatan pembangunan.
Peningkatan kemampuan, wawasan dan keterampilan aparatur melalui Pendidikan dan pelatihan dalam membangun sumber daya manusia tentunya menjadi hal yang strategis dan perlu mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah, oleh karena itu eksistensi serta pemberdayaan lembaga pendidikan dan pelatihan dalam rangka membangun sumber daya manusia aparatur perlu terus ditingkatkan, dan dikembangkan.
Unsur strategis terhadap keberadaan lembaga pendidikan dan pelatihan dipandang perlu dalam menyiapkan aparatur dalam memberikan pembekalan kepada calon pegawai negeri sipil untuk memasuki lingkungan kerja melalui Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan, peningkatan kapasitas dan kemampuan serta pembinaan profesi aparatur melalui Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional dan juga Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan untuk pejabat struktural atau eselonering.
Tanya : Bagaimanakah langkah dan strategi Badan Diklat ke depan ?
Jawab : Melihat kepada perkembangan pembangunan dan kemasyarakatan dewasa ini yang sarat dengan berbagai permasalahan dan kepentingan, maka Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sumatera Barat terus berbenah diri dan berusaha menjadi pelaku perubahan karakter, kemampuan, wawasan dan pengetahuan aparatur.
Dalam peningkatan peran dan kinerja Badan Diklat Provinsi Sumatera Barat menuju pelaksanaan dan kapabilitas pendidikan dan pelatihan yang kredibel dan profesional dipandang perlu membentuk Gugus Kendali Mutu Pendidikan dan Pelatihan Aparatur yang diharapkan mampu melakukan pengendalian mutu pelaksanaan pendidikan dan pelatihan mulai dari input, proses sehingga menghasilkan lulusan yang mampu melaksanakan pekerjaan dan berinovasi dalam bertugas.
Adapun segmen-segmen yang perlu mendapatkan perhatian penuh yakni persiapan pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan dan evaluasi yang dikelola secara profesional.
Tanya : Bagaimanakah alur Gugus Kendali Mutu Diklat Aparatur yang Bapak maksudkan ?
Jawab : Pada prinsipnya secara teknis operasional gugus kendali mutu dilaksanakan dan dikelola oleh Bidang Perencanaan dan Pengembangan dengan mendapatkan support dari bidang pelaksana teknis kegiatan pendidikan dan pelatihan (Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan dan Bidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional) beserta stake holder lembaga teknis terkait. Pada prinsipnya Gugus Kendali Mutu Pendidikan dan Pelatihan Aparatur akan terlaksana secara efektif dan efisien melalui kerjasama dan koordinasi semua unsur yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Melalui pelaksanaan gugus kendali mutu pendidikan dan pelatihan aparatur ini diharapkan dapat menghasilkan lulusan, alumni pendidikan dan pelatihan yang kredibel, terukur dan teruji.
Alur gugus kendali mutu pendidikan dan pelatihan aparatur dalam penyusunan dan pengajuan program kegiatan pelatihan selain berpedoman pada link and match hasil analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan aparatur juga mengacu pada hasil koordinasi lintas sektoral dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat, terkait pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Pendidikan dan Pelatihan. Disisi lain pengajuan dan penyusunan program kegiatan pelatihan juga memperhatikan dan berpedoman pada perkembangan isu atau tema kebutuhan nasional terutama untuk pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
Masih pada tahap pra pendidikan dan pelatihan selain dari pada penyusunan dan pengajuan program, hal penting yang perlu diperhatikan adalah penyusunan kurikulum atau muatan materi pendidikan pelatihan yang akan diberikan khusus untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan Fungsional, kurikulum dan materi untuk pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan mempedomani yang ditetapkan standarisasi Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.
Tanya : Seperti apa real nya dari teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang mengacu pada program Gugus Kendali Mutu Diklat Aparatur yang Bapak maksudkan ?
Jawab : Sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan yang profesional dan telah terakreditasi tentunya kita dapat melakukan penyusunan kurikulum dan silabi berdasarkan hasil analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan dengan memenuhi kriteria atau muatan a). kemampuan dasar yang diharapkan dari sosok aparatur terhadap pelaksanaan pekerjaan tertentu. b). kompetensi dasar yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai bidang tugas, c). standar kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. d). standar evaluasi yang diperlukan untuk mengetahui dan mengukur kemampuan peserta dan penyelenggara. e). on job training dimana peserta pendidikan dan pelatihan dituntut untuk dapat mengaplikasikan langsung pengetahuan, keterampilan dan wawasan dalam pelaksanaan tugas dalam bentuk on/off study untuk peserta pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan. Sedangkan untuk pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional menggunakan metode kunjungan lapangan. f). Evaluasi atas penguasaan materi dan pengetahuan yang dimiliki melalui metode pre test/post test dan seminar.
Agar terciptanya muatan kurikulum dan penyusunan materi pendidikan dan pelatihan yang ideal sesuai dengan rentang waktu pelaksanaan sequence dan tuntutan pekerjaan di lapangan serta muatan teknis substantif khusus tertentu sesuai tujuan dan sasaran pendidikan dan pelatihan, maka dalam penyusunan kurikulum dilakukan konsultasi, komunikasi dengan pejabat teknis, tenaga ahli atau profesional lintas sektoral baik pusat maupun daerah.
Tanya : Apa upaya yang akan Bapak lakukan terhadap peningkatan hasil pendidikan dan pelatihan?
Jawab : Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan adalah tahap krusial dalam proses kegiatan pelatihan, tahap ini merupakan substansi pokok yang menjadi sentra perhatian segenap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan untuk mendapatkan produk atau hasil yang maksimal dari pelaksanaan pendidikan dan pelatihan diantaranya dengan melakukan monitoring dan evaluasi peserta.
Menindaklanjuti pada penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berikutnya banyak hal yang dapat menentukan berkualitasnya pelaksanaan pendidikan dan pelatihan aparatur. Peserta pendidikan dan pelatihan yang ditugaskan instansinya sesuai dengan persyaratan pendidikan dan pelatihan yang akan diikutinya.
Dalam penyajian materi sesuai dengan tata urutan sehingga memudahkan peserta untuk memahaminya, dan pada akhir pembelajaran diberikan evaluasi dan tugas perorangan atau kelompok, seminar ataupun diskusi kelompok.
Tanya : Harapan kedepan terhadap lembaga yang Bapak pimpin ?
Jawab : Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kompetensinya diantaranya melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan permerintah.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sumatera Barat merupakan lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terhadap aparatur provinsi, melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dan instansi lainnya melalui pola fasilitasi dan pola kontribusi.
Dengan meningkatnya kebutuhan aparatur dalam meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan dalam pengembangan karirnya, maka keberadaan lembaga pendidikan dan pelatihan ini nantinya tidak hanya sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan, akan tetapi juga dapat menghasilkan aparatur-aparatur yang berkualitas, mempunyai kompetensi untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pemerintahan dan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.