Realisasi Keuangan dan Fisik Jadi Pertimbangan Mutasi

Realisasi Keuangan dan Fisik Jadi Pertimbangan Mutasi

Berita Utama () 09 Mei 2016 14:21:36 WIB


Realisasi keuangan dan fisik triwulan I pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan menjadi salah satu pertimbangan bagi kepala daerah dalam proses rotasi dan mutasi pejabat.

 
"Proses rotasi dan mutasi tentu memiliki beberapa pertimbangan. Realisasi keuangan dan fisik triwulan I ini akan menjadi salah satunya pertimbangan bagi gubernur," kata Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit di Padang, Selasa.
 
Ia mengatakan, gubernur telah menerima laporan terkait kinerja SKPD pada triwulan I tersebut.
 
"Yang jelas, sekarang mereka akan mendapatkan surat peringatan," katanya.
 
Data Biro Pembangunan dan Kerjasama Rantau Sekretariat Provinsi Sumbar, dari 49 SKPD yang ada di Sumbar, ada beberapa yang realiasi keuangan dan fisiknya masih amat rendah.
 
Tercatat, ada tiga SKPD yang realiasi keuangannya masih di bawah target triwulan I sebesar 8 persen masing-masing Biro Bina Sosial (1,13 persen), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (3,19 persen) dan Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (4,96 persen), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (6,88 persen), Dinas Kelautan dan Perikanan (7,42 persen), serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (6,98 persen).
 
Sementara untuk realisasi fisik, ada beberapa SKPD yang masih di bawah target 11 persen masing-masing Biro Binas Sosial (6,63 persen), Dinas Pengelolaan Sumbar Daya Air (2,67 persen), Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (6,49 persen), dan Dinas Kehutanan (7,77 persen).
 
Total realisasi keuangan triwulan I untuk 29 SKPD di Sumbar mencapai 11,08 persen dan fisik mencapai 15,35 persen.
 
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno berencana untuk merotasi dan mutasi pejabat di daerah itu, terutama untuk pejabat yang telah menjabat lebih dari lima tahun pada jabatan yang sama, dan mengisi jabatan yang kosong karena pejabat pensiun.
 
Proses itu baru bisa dilaksanakan enam bulan setelah dilantik, sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (*)